ACEH SELATAN | Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan menggelar Penerangan Hukum ”Jaga Desa dalam Membangun Desa (pengelolaan, pendampingan dan pengawasan keuangan Desa (Gampong) se-Kabupaten Aceh Selatan” bertempat di lantai III Aula Kantor Bappeda, Kamis (02/03/2023).
Acara tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Selatan yang diwakili Asisten I, Kamarsyah SSos, Kepala Pajak Pratama dan Kasi Pajak Pratama serta para Keuchik se-Kabupaten Aceh Selatan (±260 Keuchik) sesuai dengan penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M.Alfryandi Hakim.
Tujuan dan maksud diselenggarakan acara tersebut bertujuan melakukan sosialisasi penerangan hukum tentang pengelolaan dana Gampong (Desa) sekaligus mengingatkan para Keuchik se-Kabupaten Aceh Selatan dengan harapan dapat mengelola anggaran Gampong dan pembangunan gampong pada tahun anggaran 2023.
Secara tepat guna serta tepat sasaran sesuai aturan dan juknis sebagaimana Permendes PDTT no.08 tahun 2022 tentang preoritas penggunaan dana desa tahun 2023 tanpa adanya perbuatan melawan Hukum dan Kepala Kejaksaan Negeri mengapresiasai dan berterima kasih atas antusias para Keuchik dalam kegiatan tersebut, ungkap Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, M.ALFRYANDI HAKIM, S.H.
Reporter : YUNARDI.M.IS