MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pengungkapan dan pemusnahan barang Bukti (BB) narkoba, Rabu (14/4/2021) sekira pukul 17:00 di Mapoldasu.
“pengungkapan tindak pidana narkoba dari tanggal 17 Februari 2021 s/d 18 maret 2021 dan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan Desember 2020 s/d Februari 2021,” ucap Irjen Pol Panca putra Simanjuntak dalam konferensi pers.
Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan perwakilan rekan-rekan media massa.
Mengingat wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan dan Lapas.
Data pemusnahan barang bukti 11(sebelas) Kasus, tersangka 24 (dua puluh empat),sabu seberat 93.747 (sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh)gram. Sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut :66(enam puluh enam) kasus, 110(seratus sepuluh)r tersangka, barang bukti sabu 205.392,84 gram, 23 pil ekstasy dan ganja 5.167 gram
Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.657.051 orang dengan perincian sebagai berikut , Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.
Sementara tersangka terkena pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman : pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Reporter : Dedi Girsang







