Aceh  

Kapolres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Berbeda

Kapolres juga mengamankan barang bukti berupa satu hp bagi tersangka pacaran, dan satu dompet sebagai barang bukti tersangka pencuri dan satu unit mobar pengangkut kayu tampa surat surat yang sah. (orbitdigitaldaily.com Yunardi.M.IS).

ACEHSELATAN – Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya SIK Jumat (5/06/2020) berhasil tiga kasus tindak pidana kehutaanan.

Petugas diantaranya menangkap para tersangka pembawa kayu tanpa memperlihatkan dokumen yang lengkap dan sah dengan menggunakan dengan barangbukti mobil berplat BL 8824 AE  atas nama AS (58) seorang tani yang beralamat di Gampong Ujong Karang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian K selaku pemilik kayu dengan alamat Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan dan K sampai hari ini sudah masuk dalam pencarian Orang (DPO) dan kapolres hanya mengamankan barang bukti berupa  buku pemilik mobar dan satu unit mobar bersama kayu sebagai barang bukti   dengan Ancaman Hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kemudian Kapolres Aceh Selatan juga mengungkapkan kasus pacaran  yang melanggar undang undang ITE  dari salah seorang  pelapor YH, dengan terlapor AF  selaku tersangka mengaku karena sakit hati,sehingga menjadi salah satu yang memalukan terhadap korban dan akhirnya AF yang menyebarkan fhoto tak senonoh itu melalui Watshaap  akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian dan barang buktinyang diamankan berupa satu buah hp  dan kasus ini dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan kasus ketiga Kapolres juga mengungkapkan kasus tentang  pencurian  tersangka IH 37 tahun pekerjaan buruh harian lepas warga gampong Ujong Pasie Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Tersangka IH ini pada tahun 2019 sebelumnya sudah pernah ditahan di Polres Aceh Selatan dalam perkara pencurian dan tersangka salah satu tahanan yang dapat asimilasi dari rutan tahanan Nagan Raya dan tersangka IH juga kembali melakukan pencurian dengan memanjat tiang rumah salah satu rumah  warga di Kota Fajar pada hari Minggu 1 Mei 2020  malam dan tersangka juga   mengambil  sebuah dompet warna hitam dengan berisi uang Lima Ratus Ribu Rupiah, kartu ATM BRI,  KTP dan SIM pemilik korban.

Dan tersangka juga sempat menarik beberapa kali uang di BRI ATM dengan jumlah 1 juta sebanyak tiga kali dan 250 ribu sebanyak dua kali karena didalam dompet tersebut adanya nomor pin yang kehilngan dompet tadi.

an pada hari Rabu tanggl 3 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 Wib ditangkap oleh anggota Polres Aceh Selatan dirumah tersangka yaitu digampong Ujung Padang Asahan dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Aceh Selata  guna pemeriksaan lebih lanjut, pihak Polres juga mengamanka  barang  bukti berupa satu buah obeng kecilm gagang warna kuning, untuk mencongkel pintu, satu dompet warna hitam, tiga buah SIM  korban, satu buah KTP.pasal yang diterapkan pasal 362 dan atau pasal 363 dan ke 5 KUHP dan  kepada tersangka dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara.

Reporter: Yunardi.M.IS.