Pemkab, KPU dan Bawaslu Karo Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2020

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wabup Cory S Brahmana, Ketua KPU Karo Gemar Tarigan dan Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Br Sembiring saat mengikuti Video Confrence Rakor Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Kemdagri. (orbitdigitaldaily.com/Daniel Manik)

TANAH KARO – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Bupati karo Terkelin Brahmana SH MH, bersama Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Br Sebayang, Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Tarigan, Kakesbang Tetap Ginting mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kemeterian Dalam Negeri melalui video confrence, Jumat (05/06/2020) di ruang Command Center kantor Bupati Kabanjahe.

Di kesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, bahwa penyampaian Mendagri Tito Karnavian kepada daerah yang akan mengikuti pilkada serentak agar mempersiapkan segala sesuatu sehingga terselenggaranya Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020.

“Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota,” sebutnya menyinggung “KPU RI dan Kemendagri. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sudah mengakomodir segala tahapan.”

“Sinyal Pilkada sudah didengungkan,oleh KPU RI dan Kemendagri, pilkada serentak, kemungkinan tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Namun demikian dalam situasi pandemi Covid-19 tetap akan mempedomani protokol kesehatan,” tambah Terkelin.

Sementara Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Gemar Tarigan menyebutkan selaku penyelenggara pelaksanaan Pilkada di Karo, pada prinsipnya, pihak KPU siap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dalam situasi pandemi Covid-19, dengan tetap mempedomani dan mematuhi segala aturan terkait Covid 19, tentunya bersama-sama Bawaslu dan Pemkab Karo.

“ Meski sudah ada penjelasan dari KPU RI dan Kemendagri, bahwa Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, namun secara tekhnis KPU Kabupaten Karo akan tetap menunggu petunjuk secara tertulis dari Pihak KPU RI,” ujarbya.

“Secara tekhnis tahapan sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU tahapan, program dan jadwal Pilkada tahun 2020, namun semua kembali kepada ketua KPU RI, harus ada penyampaian secara tertulis untuk dapat ditindaklanjuti menyongsong Pilkada serentak 2020 mendtang,” pungkas Gemar.

Reporter: Daniel Manik