ACEHSELATAN – Proses belajar mengajar mulai dari TK,SD dan SMP di Kabupaten Aceh Selatan tetap masih berlakunya sistim Daring.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan Hardiansyah melalui Sekrestaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Azhar S.Pd yang didampingi Kabid SMP HAMDANI yang ditemui Orbitdigitaldaily.com Jumat (5/06/2020) di Tapaktuan.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan berdasar hasil rapat dengan Forkopimda.
Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan juga telah membuat surat pada tanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada kepala sekolah mulai dari sekolah, TK, SD dan SMP dengan nomor 421/06/1443/2020 dengan perihal pemberitahuan tentang proses belajar mengajar di setiap sekolah baik TK,SD dan SMP dan surat tersebut sudah kita edarkan kepada masing masing sekolah baik TK, SD dan SMP yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.
Dengan bunyi suratnya yaitu berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 menghasilkan keputusan antara lain.
Ujian sekolah tetap dilaksanakan dengan kelender pendidikan dengan sistim daring, untuk sekolah yang memungkin saja dan bagi sekolah yang tidak bisa melaksanakan sistem Daring maka ujian sekolah akan dilaksanakan dengan mengantarkan kerumah masing masing siswa sedangkan pembagian rapor disesuaikan dengan kelender pendidikan.
Sedangkan untuk belajar tatap muka itu berdasarkan hasil keputusan pada tanggl 13 Juli 2020 bertepatan dengan awal tahun ajaran 2020/2021 dengan berpedoman kepada protokol kesehatan.
Reporter: Yunardi.M.IS