MEDAN | Polemik pengadaan seragam siswa baru di SMAN 4 Medan belum tuntas hingga berakhirnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) memicu perhatian serius DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, kasus ini dinilai tidak sekadar persoalan administratif, tetapi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik bisnis di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi ST MM, menilai persoalan tersebut mencederai semangat reformasi tata kelola pendidikan yang tengah didorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Subandi mengingatkan bahwa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah menegaskan sejak awal larangan sekolah menjadikan pengadaan seragam sebagai lahan bisnis.
Sesuai kebijakan pemerintah, sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh model, warna, dan atribut seragam. Orang tua maupun siswa berhak membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan ekonomi, tanpa ada arahan atau kewajiban bertransaksi dengan penyedia tertentu.
”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada pihak sekolah yang mengarahkan orang tua membeli seragam di satu konveksi tertentu. Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan karena menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat,” kata Subandi kepada orbitdigitaldaily.com di Gedung DPRD Sumut, Kamis (16/7/2026).
Sanksi Tegas
Menurut Subandi, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum guru maupun pejabat di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan.
Polemik pengadaan 418 seragam mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mendatangi sebuah konveksi di Jalan Sei Ular Baru Nomor 65, Medan, belum juga selesai meski MPLS telah berlangsung. Alhasil, hari pertama masuk sekolah murid baru itu terpaksa memakai seragam SMP.
Kondisi itu memunculkan kecurigaan orang tua terhadap mekanisme pengadaan seragam. Mereka meminta pihak sekolah ikut bertanggung jawab karena pembelian seragam sekolah di konveksi tersebut dengan nilai sekitar Rp1,1 juta, atas arahan pihak sekolah saat pendaftaran ulang murid baru.
”Kalau sejak awal tidak ada arahan dari lingkungan sekolah, tentu orang tua tidak akan serentak membeli di satu tempat. Karena itu persoalan ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai persoalan serupa berpotensi terjadi di sekolah lain apabila tidak segera dievaluasi secara menyeluruh. Untuk itu, momentum ini harus dijadikan pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pendidikan di Sumatera Utara.
”Jangan sampai hari pertama anak masuk sekolah yang seharusnya menjadi momen membahagiakan justru diwarnai polemik pengadaan seragam. Dunia pendidikan harus menjadi ruang pembentukan karakter, bukan ruang yang memunculkan dugaan praktik bisnis,” katanya.
RDP
Subandi juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut mengevaluasi kinerja Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, David Eltom Nainggolan, apabila terbukti lalai melaksanakan pengawasan terhadap sekolah.
”Cabang Dinas merupakan koordinator kepala sekolah di wilayahnya. Jika persoalan ini luput dari pengawasan, tentu harus evaluasi. Apalagi bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Komisi E DPRD Sumut berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengungkap secara terbuka kronologi dan mekanisme pengadaan seragam di SMAN 4 Medan dan sekolah lainnya di Sumatera Utara.
”RDP penting agar persoalan ini menjadi terang benderang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Sumatera Utara. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan kepala sekolah, Kacabdis maupun oknum guru, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Subandi.
Hal senada disampaikan anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDIP Dameria Pangaribuan SE bahwa aturan resmi pemerintah melarang keras sekolah mewajibkan orang tua atau siswa baru membeli seragam di sekolah.
Apabila pihak sekolah terbukti melanggar aturan pemerintah maka dapat dijatuhi sanksi tegas karena termasuk sebagai pungutan liar (pungli). Selain itu bisa juga dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumut.
“Wahh kalau ini benar kita dari Komisi E bisa sidak sekolah dan penjahitnya. Instruksi Gubernur Sumut dan Kadisdik jelas melarang sekolah berbisnis. Orang tua atau wali murid bebas membeli seragam sekolah dimana saja,” ujar Dameria.
Meski bebas belanja tetapi seragam batik khas sekolah dan pakaian olahraga justru tidak ditemukan di tempat lain selain rujukan sekolah. Kondisi ini dilema berat bagi masyarakat lemah.
Belanja Seragam Rp 459.800.000
Sementara itu, Kacabdis Wilayah I Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, David Eltom Nainggolan SSTP saat dikonfirmasi belum merespon pesan konfirmasi wartawan sejak polemik seragam mencuat
Tetapi Kepala SMAN 4 Medan, Rita Hartati, malah membantah tudingan bahwa pihaknya yang mengarahkan orang tua siswa membeli seragam di Konveksi Sahara, Jalan Sei Ular Baru.
Bahkan anehnya, dia mengaku justru pihak yang dirugikan karena merasa dimanfaatkan penyedia jasa konveksi tersebut.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah orang tua siswa. Mereka mengaku memperoleh arahan membeli seragam melalui selebaran yang dibagikan panitia sekolah saat proses daftar ulang di sekolah.
Dimana selebaran itu memuat alamat lengkap konveksi beserta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Tak hanya itu, beberapa orang tua juga menyebut arahan melalui grup komunikasi siswa baru. Menurut mereka, oknum guru yang juga admin grup itu secara aktif menginformasikan pemesanan seragam dalam satu paket (inklusif).
Selain kesan pembelian melalui penyedia yang telah ditentukan, oknum guru tersebut juga cukup aktif memberikan informasi pengambilan seragam sekolah ke tempat konveksi sesuai daftar pesanan yang sudah selesai.
Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan orang tua maka perlu ditelusuri secara terbuka agar fakta dapat terungkap.
Terbaru, pada rapat perdana orang tua murid dengan Kepala SMAN 4 Medan tetapi pihak konveksi justru mengabaikan undangan dan merasa kebal ‘hukum’.
Sementara tujuan rapat seratusan orang tua murid dengan berbagai latarbelakang profesi itu guna mencari solusi dan komitmen pertanggungjawaban anggaran belanja seragam yang mencapai sekitar Rp 459.800.000.
Disisi lain, menurut informasi yang beredar luas, konveksi tersebut lumayan mulus melancarkan aksinya dengan sejumlah SMA Negeri di wilayah Kota Medan karena diduga memiliki koneksi kuat dengan sejumlah lembaga aparat penegak hukum di Sumatera Utara. (OM-09)







