TANAH KARO | Prioritaskan pembangunan jalan altetnatif Desa Serdang-Desa Rumah Liang sebagai infrastruktur penghubung dua kabupaten, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan Bupati Deli Serdang AnshariTambunan sepakat tanda tangani persetujuan bersama, Selasa (26/1/2021) di kantor Bupati Deli Serdang.
Surat Kesepakatan bersama ini tertuang dalam nomor : 119/022/bappeda /2021 tanggal 25 Januari 2021, yang mencatatkan khusus bentuk dukungan kedua kabupaten, untuk peningkatan jalan Rumah Liang – desa Barusjahe.
Dalam pertemuan itu, Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan mengatakan dihadapan para kepala OPD Kab. Deliserdang, bahwa perjumpaan ini merupakan latar belakang saya dan Bupati Karo sebagai sahabat.
“Untuk itu saya sangat menghargai Bupati Karo. Sebelumnya juga telah saya sampaikan dan tekankan kepada ASN pemkab deliserdang,” ujarnya.
“Luar biasa, diakhir sisa masa jabatan bapak bupati karo, dia masih mau bekerja keras memprioritaskan untuk kepentingan masyarakatnya,”pujinya.
“Jarang seperti ini, apalagi bagi kepala daerah ketika sudah mau susun barang, pasti banyak kebijakan tidak diakomodir lagi, karena fokus susun barang,” ucapnya.
“Kembali ke kesepakatan, wajar kedua kabupaten harus bersinergi pola skala prioritas, sebab historis masyrakat yang berdomisili asli dari Kabupaten Deliserdang didominasi etnis suku Karo, baru disusul suku Melayu dan simalungun,” bebernya.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan upaya ini langkah dukungan komitmen kedua kepala daerah, dalam mewujudkan prioritas jalan tembus desa Barus jahe Kab. Karo – menuju Desa Rumah Liang Deli Serdang.
“Seperti diketahui, Kab. Karo sudah membuka jalan desa Barus jahe dalam dua tahap. Untuk tahap I melalui TMMD ke- 101 tahun 2018 dan Karya Bakti TNI tahun 2019. Namun berhenti, tidak dapat dilanjutkan peningkatan sampai ke desa Rumah Liang Kab. Deli Serdang karena terganjal ada kawasan hutan konservasi dan hutan lindung,” tutur Terkelin Brahmana
“Secara historis, jalan existing, pada zaman nenek moyang suku Karo sudah ada, dulu disebut jalan setapak” perlanja sira”. Jadi era zaman dulu belum ada peraturan negara, masyarakat Karo yang domisili di desa Barusjahe dengan desa Rumah Liang, sudah melewati jalan existing tersebut keperluan jual hasil pertanian ke pekan (Red. Pasar). Terangnya
“Jika kita bersatu dan kompak, negara terbentuk karena ada masayrakat dan budaya, jadi tidak ada alasan pemerintah pusat tidak berikan ijin pinjam pakai kawasan hutan. Ini harus kita gaungkan,” tandasnya.
“Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang Kawasan Strategis Parawisata Nasional (KSPN) dan Perpres 62 tahun 2011 tentang Mebidangro,” ujar Terkelin Brahmana.
Dikesempatan yang sama Sekda Deli Serdang Darwin Zein S Sos, mengatakan dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan diteken kedua belah pihak bupati, “selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat dukungan kesepakatan itu kepada bapak gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,” tandasnya.
Reporter : Daniel Manik







