Kasus Penganiayaan Wartawan, Polres Langkat Tetapkan 2 Tersangka

Mapolres Langkat di Jalan Proklamasi Kwala Bingai, Stabat, Langkat.

LANGKAT | Polres Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan berinisial LA yang terjadi di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, pada 7 Juli 2024 lalu.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Sat Reskrim Polres Langkat sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan perlindungan terhadap pekerja pers.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, menyampaikan bahwa status perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kami telah menetapkan dua orang terduga pelaku, berinisial B dan W alias P, sebagai tersangka. Saat ini, upaya pencarian, pengejaran, dan penangkapan terhadap mereka sedang berlangsung,” tegasnya pada, Kamis (16/1/2025).

Polres Langkat menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak akan menolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap insan pers yang menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi.

AKP Dedi juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para tersangka.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, adil, dan menghormati hukum,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Polres Langkat berkomitmen melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk awak media, agar dapat bekerja dengan aman tanpa ancaman atau intimidasi. (Teguh)