Kasus Tewasnya Rico Pasaribu, KKJ : Diduga Libatkan Oknum Aparat

Tim inafis Polisi melakukan olah TKP atas tewasnya wartawan Tribrata TV Rico Sempurna pasaribu dan keluarganya di jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juni 2024, (Foto.Tim)

MEDAN | Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB,” ujar Koordinator KKJ Sumatera Utara Array A Argus, Selasa (2/7/2024).

Dari hasil investigasi bersama yang dilakukan KKJ Sumut, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dan keluarganya ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

dalam pemberitaan yang dimuat korban, adanya keterlibatan oknum aparat berinisial HB. Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut.

Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan sikap atas peristiwa kebakaran yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya. Berikut 6 point pernyataaan sikap KKJ.

  1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus
  2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
  3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.
  4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.
  5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
  6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Iwan GB