Kawasan TMKH Siosar, Tak Bisa Dilepaskan Peruntukannya Bagi Siapapun, Terkelin dan Cory Sependapat

TANAH KARO | Direktur Jendral Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc, menegaskan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 480 Ha, dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tidak bisa lagi di lepaskan peruntukannya bagi siapapun.

“Berdasarkan SK Menhut itu, semuanya clear and clean, dan itu jelas sudah kewenangan Pemerintah Kabupaten Karo. Pihaknya pun tidak bisa memberikan opsi, kecuali diluar kawasan TMKH seluas 480 Ha itu,” tegas Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemenhut dan LKH RI Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc saat Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan wakilnya Cory S Sebayang menemuinya, Jumat (26/3/2021) di gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

“Silahkan Pemkab Karo mengajukan surat, kalau ingin diberikan ke masyrakat, nanti akan saya kordinasikan dengan pihak Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang memiliki kewenangan itu,” tandasnya.

“Inilah peran PSKL yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan,” ujarnya.

Menyahuti Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemenhut LKH, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH didampingi Wakilnya Cory Sriwaty Sebayang, Plt, Kalak BPBD Karo Natanail Peranginangin dan Kabid RR Nius Abdi Ginting, SHut mengatakan, kedatangan pihaknya bersama sejumlah OPD di jajaran Pemkab Karo, ingin konsultasi menyangkut Lahan Usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 480 Ha, sesuai SK Menteri Kehutanan dan LKH yang peruntukannya bagi pengungsi Erupsi Gunung Sinabung.

“Namun belakangan ini timbul polemik dilapangan, masyarakat Pertibi Kecamatan Merek mengaku bahwa hutan seluas 260 Ha, bagian dari kawasan 480 Ha, diklaim milik hutan adat masyarakat desa Pertibi. Sementara kawasan hutan seluas 480 Ha itu, harus dibentuk tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah,” ungkap Terkelin.

Sementara Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang mengatakan, sepakat apa yang disampaikan pihak Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, bahwa itu adalah urusan Pemkab Karo sesuai ketentuan. kedepan kita akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak-pihak untuk mendorong penegakan hukum dalam menjalankan program pemerintah.

Reporter : Daniel Manik