Kecewa Atas Putusan PN Lubuk Pakam, Herlina Sinuhaji Banding ke PT Medan

MEDAN | Herlina Sinuhaji melalui kuasa hukumnya, Sumantri SH merasa kecewa dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (23/2/2026) atas perkara Nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp.

Dalam putusan tersebut, PN Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan Herlina dalam perkara terkait penyerobotan lahan miliknya.

Selain itu, Herlina Sinuhaji merasa dirugikan terkait kepemilikan lahannya yang diduga dikuasai PT UG, Tergugat I dan BPN Deliserdang, Tergugat II, yang mengeluarkan sertifikat HGB No. 39.

“Kita mengajukan keberatan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Kamis (05/03/2026) terhadap putusan tersebut yang kami duga tidak tepat, tidak cermat dan tidak adil dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo Nomor: 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp,” ujar kuasa hukum Herlina, Sumantri, SH di Medan, Jumat (06/03/2026).

Sumantri menilai putusan tersebut tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara aquo.

“Kita keberatan terkait legal standing Ellen, SE yang memberikan kuasa kepada Nurmahadi Darmawan, SE dan Simson Sembiring, SH sebagai penasehat hukum,” ucap Sumantri.

Ia juga menilai pertimbangan hukum tidak tepat dalam putusan yang menyebut kliennya tidak dapat menunjuk persis objek sengketa yang diperkarakan.

“Kemudian kita melihat adanya dugaan cacat hukum dan tidak adanya kekuatan hukum HGB No. 39 yang dikeluarkan BPN Deliserdang yang bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal Asing (PMA),” tegasnya.

Sumantri berharap dengan didaftarkannya ke tingkat banding, maka putusan PN Lubuk Pakam atas perkara Nomor : 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp tertanggal 23 Pebruari dibatalkan.

“Semoga Ketua PT Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menerima permohonan banding yang selanjutnya membatalkan putusan PN Lubukpakam tersebut,” tandasnya.

Sementara Herlina Sinuhaji terkait hal banding meminta kiranya Ketua PT Medan bisa amanah dalam konstitusi hukum dan undang-undang.

“Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Pengusaha PMA dipelihara, rakyat yang mempunyai hak dikesampingkan bahkan haknya ditiadakan,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT UG, Terbanding I, Simson Sembiring, SH saat dikonfirmasi terkait putusan yang memenangkan kliennya mengatakan masih berproses.

“Perkaranya masih banding,” jawabnya singkat. (OM-036/Rel)