Medan  

Kejagung RI : Membangun Hubungan Masyarakat Lewat Media Massa

Puspenkum mendatangi satuan kerja (Satker) Kejati Sumut terkait program Jaksa Garda Desa

MEDAN | Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sosialisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa untuk meraih kepercayaan publik.

Untuk memaparkan peran Kejaksaan, Puspenkum mendatangi satuan kerja (Satker) Kejati Sumut terkait program Jaksa Garda Desa digelar di Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

Selain sosialisasi, tim Puspenkum turut mengevaluasi sekaligus monitoring program Penerangan Hukum di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana menyampaikan pentingnya penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.
Andrie Wahyu Setiawan selaku Kasubbid Kehumasan menyampaikan hal yang sama tentang pentingnya penyampaian pemberitaan kinerja Kejaksaan melalui pemberitaan, pers release atau posting di media sosial.

Pasalnya, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin baik, mencapai 81 % dan ini adalah dampak positif dari pemberitaan Kejaksaan dan kinerja Kejaksaan.

“Posisi Penkum bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat lewat pemberitaan di media massa cetak, online dan televisi. Untuk memaksimalkan hal ini perlu dijalin hungan baik dengan jurnalis atau wartawan,” kata Andrie.

Jaksa Menjawab

Sementara Poedji Hartaty Silalahi menekankan pentingnya menjalankan program kerja sesuai harapan. Lalu, kedatangan Tim lantaran kegiatan Penkum Kejati Sumut lumayan baik dan berkualitas.

“Ternyata setelah kita cek langsung, Penkum Kejati Sumut menjalankan program dengan baik,” kata Poedji.

Sementara Lilik Haryadi menyampaikan ke depan website Kejaksaan, Kejati dan Kejari akan diseragamkan dari Kejagung agar tampilannya lebih mudah diakses oleh semua kalangan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengaku monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, serta pengelolaan pelayanan informasi publik, pengelolaan pemberitaan, wbsite dan media sosial serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat (SP4N Lapor!).

Dijelaskan, keputusan Jaksa Agung Nomor 158 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pemberitaan di Lingkungan Kejaksaan RI; Sosialisasi mengenai kegiatan Penyuluhan Hukum dengan program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) merupakan bagian dari Jaksa Menyapa

“Dimana Jaksa hadir langsung di tengah – tengah masyarakat, seperti di taman, sekolah maupun mall; menyampaikan modul digital mengenai materi-materi untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum maupun penyuluhan hukum” kata Yos dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis(3/8/2023).

Sebelumnya, tim Puspenkum Kejagung diterima Kajati Sumut Idianto SH MH sekaligus paparan di Aula Sasana Cipta Kerta, Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (1/8/2023).

Kegiatan monitoring dan evaluasi diinisiasi Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dan diikuti para Kasi Intel dan Kacabjari terdekat, sementara yang lainnya secara daring.

Reporter : Toni Hutagalung