MEDAN | Kejaksaan Negeri Belawan kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fisik gedung KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan, Senin (17/3/2025). Tersangka yang ditahan berinisial RSR.
RSR adalah tim Pokja yang mengubah syarat lelang sehingga CV Mitra Persada Inti ditunjuk menjadi pelaksana proyek. Kala itu Kepala Balai K3 Medan dijabat dr Richard Harianja. Sementara Kepala Balai K3 Medan saat ini dijabat dr Muzakir MKM.
Penahanan RSR menambah daftar jumlah tersangka korupsi proyek gedung KDP Balai K3 Medan era Richard Harianja sebagai Kepala Balai K3 Medan yang ditahan, setelah pada Rabu (12/3/2025) lalu Wakil Direktur Cikas Nusantara berinisial NHPL juga ditahan penyidik.
Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus mengatakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan RSR karena khawatir RSR menghilangkan barang bukti.
Untuk mempercepat proses ke persidangan, JPU memutuskan menahan RSR di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kota Medan selama 20 hari sejak 17 Maret sampai 5 April 2025 sebagaimana PRINT : 131/L.2.26.4 /Ft.1/03/2025
Daniel menjelaskan peran RSR dalam perkara ini lantaran tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja pembangunan gedung fisik KDP Balai K3 Medan senilai Rp1.751.616.577,05 tahun anggaran 2022.
“Penuntut Umum menahan tersangka RSR karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Daniel Setiawan Barus melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Senin(17/3/2025)
Keterangan tertulis diterima Orbit disebutkan, tersangka NHPL bersama terdakwa Bron Alfiner Situmorang (BAS) memiliki peran masing-masing saat pembangunan gedung KDP Balai K3 Medan sehingga membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp234.981.554.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan dengana terdakwa Bron Alfiner Situmorang, dalam dakwaannya JPU menyebut bahwa tahun 2022 Balai K3 Medan melaksanakan pembangunan gedung KDP sebesar Rp1.800.000.000.
Saksi Richard A Hariandja selaku Kepala Balai K3 Medan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai K3 Medan Nomor : 5.2/01/KU.04/I/2022, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan DIPA Balai K3 Medan yang ditandatangani sendiri selaku Kepala Balai K3 Medan
Richard selaku KPA/PPK membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.789.242.000 berdasarkan harga satuan Engineering Estime (EE) tanggal 17 Mei 2022 oleh PT Irbie Nusa Konsultan selaku Konsultan Perencana.
Selanjutnya 8 Juni 2022 Richard menunjuk saksi Jufri Cardo Pasaribu ST sebagai PPK berdasarkan SK Kepala Balai K3 Nomor : 5.2/10/KU.04V/VI/2022 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan DIPA Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan.
Sejak 8 Juni 2022 tugas dan tanggung jawab Richard selaku PPK diserahkan kepada Jufri Cardo Pasaribu hingga akhirnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp281.158.680. (OM-09)