ABDYA | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) bersama dengan pemerintah Kabupaten, menggelar rapat bersama untuk membahas persiapan operasional Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (Napza) yang berlangsung di aula Kejari Abdya. Selasa (18/10/2022).
Pantauan awak media, rapat bersama tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) Heru Widjatmiko, SH MH juga turut hadir Sekda Abdya Salman Alfarisi,ST mewakili PJ Bupati H.Darmansah,S.Pd., M.M, Kasi Pidum Fakrul Rozi Sihotang, S.H. M.H.,Kadis Sosial Drs. Yusan Sulaili, Kepala Dinas Kesehatan, Safliati SST, Kepala Dinas PUPR Abdya, Alfian Liswandar, ST serta lainnya.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH MH dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa secara rinci mengenai tujuan Balai Rehabilitasi Napza yang berlokasi di bekas gedung AKN kawasan Cot Manee Kecamatan Jeumpa. Secara umum pola rehabilitasi lebih efektif bagi para pecandu narkoba jika dibandingkan dengan memenjarakan karena secara langsung membantu negera menyelamatkan generasi penerus sekaligus membantu pemerintah dalam upaya menuntaskan persoalan overcowded (penuh sesak) pada Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Sambungnya lagi, secara khusus, rehabilitasi bisa memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran serta tanggungjawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya. Memulihkan kembali kemampuan untuk dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Selain penyembuhan secara fisik, juga penyembuhan keadaan sosial secara menyeluruh dan lainnya.
“Tanggungjawab pemerintah terhadap para pecandu narkotika telah diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 4 huruf d tentang narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika,” terangnya.
Seperti diketahui, belum lama ini Pj Bupati Abdya, H Darmansah, SPd MM telah meninjau secara langsung lokasi gedung AKN yang sudah lama terbengkalai. Darmansah merencanakan akan memfungsikan gedung tersebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba wilayah Pantai Barat Selatan Aceh.
“Nanti gedung ini akan difungsikan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba kawasan Pantai Barat Selatan Aceh, mulai dari Aceh Singkil hingga Aceh Jaya,” sebut PJ kala itu yang juga didampingi Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH MH serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Reporter : Nazli