MEDAN | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Ilyas Sitorus dikabarkan mendadak mengundurkan diri dari jabatannya. Namun bersamaan dengan kabar itu Ilyas ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Ilyas ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara tahun anggaran 2021 ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara.
Dalam proyek pengadaan tersebut, Ilyas juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar menyatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka.
“Pada Selasa 25 Maret 2025, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka,” kata Oppon, Rabu (26/3/2025).
Oppon menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan perhitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dalam proyek pengadaan software tersebut.
Menurut Oppon, Ilyas telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat Ilyas Sitorus adalah pejabat aktif di Pemprov Sumut.
Apalagi sebelumnya sejumlah gelombang demonstrasi sudah beberapa kali menggelar aksinya di depan Kantor Kejari Sumut untuk menuntut Ilyas Sitorus ditangkap.
Belum Tahu
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ilyas Sitorus mengundurkan diri dari jabatannya dan mengajukan pensiun sebelum memasuki masa purnatugas.
Surat pengunduran dirinya konon sudah dilayangkan ke BKD Provinsi Sumut dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Namun Ilyas Sitorus sendiri hingga kini masih belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait kabar pengunduran dirinya maupun soal penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejari Batu Bara.
Sementara itu Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengaku belum mengetahui kabar pengunduran diri Ilyas Sitorus dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut.
“Belum monitor, belum ada laporan,” kata Bobby saat ditanya wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro, Medan, Selasa (25/3).
Perihal pengunduran diri Ilyas Sitorus ini juga belum ada disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.
Bahkan hingga saat ini belum ada informasi yang menyebutkan alasan Ilyas mundur dari jabatan Kepala Dinas Kominfo Sumut yang sudah diembannya hampir tiga tahun.
Ilyas mulai menjabat di Dinas Kominfo Sumut sejak September 2022 di bawah kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Ia mengawali jabatan di dinas tersebut sebagai Plt Kadis Kominfo Sumut. (BS/OM-03)