Medan  

Kejari Dairi Berharap Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP

Kejari Dairi. Ist

MEDAN | Kejaksaan Negeri Dairi hadiri acara sinergitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (16/12/2025).

Acara memperkuat pemahaman dan persamaan persepsi antar aparat penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP baru.

“Dengan adanya sinergitas ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat memahami dan menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan efisien,” kata Kajari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH MH kepada wartawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara beserta Kapolres Dairi, Otniel Siahaan, SIK dan Kapolres Pakpak Bharat, Febriandi Haloho, SH SIK hadir secara daring di aula Kejaksaan Negeri Dairi.

Kajari Dairi, Bima Yudha Asmara menyampaikan harapannya penerapan KUHP baru dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 berjalan maksimal.

“Sinergitas ini adalah kunci. Kami berharap, dengan pemahaman yang sama, seluruh aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan efisien, demi keadilan yang lebih baik,”ungkapnya.

Sebelumnya acara utama berlangsung di Aula Bareskrim Polri Jakarta turut diikuti Jaksa Agung, Kapolri, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Acara di Jakarta diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman/perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (rel/OM-09).