Kejari Labuhanbatu Lakukan RJ Kasus Penganiayaan

Kajari Furkon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH, Kasi Pidum Hasudungan Sidauruk SH MH, Kasubagbin Ricky Pasaribu SH MH bersama tokoh masyarakat Hamzah Nasution saat melakukan paparan

LABUHANBATU I Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali melakukan restoratif justice (RJ) terhadap tersangka SL alias Boy setelah Kepala Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH karena dinilai berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Furkon Syah Lubis SH MH saat melakukan paparan didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH, Kasi Pidum Hasudungan Sidauruk SH MH, Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH, Tokoh Masyarakat Hamzah dan jaksa penuntut umum, Selasa (22/11/2022).

Furkon Syah menerangkan, sebelumnya pada 17 November lalu, melalui sarana virtual Kajari Labuhanbatu bersama Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum Lisa Susanti SH melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan atas tersangka SL warga Kota Rantauprapat.

“Kepala Jalsa Agung Tindak Pidana Umum mengabulkan permohonan RJ sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan,” sebut Kajari Labuhanbatu.

Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 17 November lalu dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama SL yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun pertimbangannya adalah, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana surat perdamaian antara korban dengan tersangka tertanggal 10 November 2022, tutup Kajari Labuhanbatu.

Apresiasi

Hamzah Nasution selaku tokoh masyarakat yang juga Ketua KNPI Labuhanbatu memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang mana telah berhasil melakukan penegakan hukum antara tersangka dan korban tanpa harus melanjutkan ke persidangan.

“Kita cukup bangga atas kinerja Kejari Labuhanbatu yang lebih mengutamakan perdamaian dan berharap kegiatan ini tetap dilanjutkan pada hari mendatang dan meminta kepada seluruh pemuda di Labuhanbatu turut serta membolo Labuhanbatu,” sebut Hamzah.

Firman Simorangkir menambahkan, penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan jaksa penuntut umum pada Kejari Labuhanbatu berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif.

Sepanjang tahun 2022, Kejari Labuhanbatu telah melakukan RJ sebanyak 8 kali dan 3 diantaranya dilakukan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH. “Kajari Furkon Syah telah melakukan RJ sebanyak 3 kali,” tutup Kasi Intel Firman Simorangkir.

Reporter : Robert Simatupang