Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis P2KB dan 6 Orang Rekanan

LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan Mhr selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Labuhanbatu beserta 6 orang rekanan terkait dugaan korupsi 3 pekerjaaan pada tahun 2023 lalu, pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025 malam dan dilakukan penahanan di Lapas Rantauprapat.

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Memed Rahma Sugama menerangkan, pekerjaan pertama adalah renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun Mhr selaku pejabat pembuat komitmen pada pekerjaaan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu dan AKP adalah wakil direktur CV Perdana dan RS selaku pelaksana kegiatan, tambah Memed. Rabu (16/7/2025).

Terhadap ketiga tersangka, sambung Memed lagi, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kantor akuntan publik terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaaan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tanggal 14 Maret 2025 terdapat kerugian negara sebesar Rp.805.399.663.

Memed menambahkan, pekerjaaan kedua adalah, renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 dan menetapkan TM selaku wakil direktur CV Jaya Mandiri Bersama dan YSP selaku pelaksana kegiatan serta Mhr selaku pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka, terkait renovasi Puskesmas Negeri Lama terdapat kerugian negara sebesar Rp.768.850.692,” ujar Memed.

Selanjutnya, pekerjaan ketiga adalah renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu serta menetapkan PS selaku wakil direktur CV Tri Rahayu dan FP selaku pelaksana kegiatan serta Mhr sebagai tersangka.

“Pada renovasi Puskesmas Teluk Sentosa ditemukan kerugian negara karena renovasi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi,” ucap Memed.

Akibat perbuatan ketiga tersangka berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kantor akuntan publik terhadap pekerjaan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa terdapat kerugian negara sebesar rp.1.276.097. 427, papar Memed.

Adapun tersangka yang dititipkan pada Lapas Rantauprapat sebanyak 6 orang dan 1 orang lainnya sedang menjalani penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan keenam tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai 3 Agustus 2025, tutup Memed mengakhiri keterangannya.

Reporter : Robert Simatupang