Kejari Langkat Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2020

LANGKAT | Kejaksaan Negeri Langkat akan melakukan upaya pemanggilan secara paksa jika Kepala Desa Tanjung Putus Erniyanto, nantinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020.

Hal demikian dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Boy Amali, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, melalui telepon selulernya, Selasa (19/1/21).

Meskipun saat ini oknum Kades tersebut melarikan diri sampai poses penyidikan hingga ditetapkan nanti menjadi tersangka, namun oknum Kades itu belum juga pulang, maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa nantinya kedia, sebut Boy Amali.

Kasusnya masih dalam penyelidikan, sebut Boy Amali, seraya mengatakan pihak akan melimpahkan kasus ini ke bagian Kasi tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejari Langkat.

Belum ada kita melakukan pemanggilan dan belum ada pemeriksaan terhadap Kades tersebut. Kasus ini bersipat pelaporan dari aparat Pemerintahan desa (Pemdes) setempat ke intansi Kejaksaan, ungkapnya.

Boy Amali yang ditanya, ada berapa kerugian negara atas dugaan penyelewanan anggaran DD tahun 2020 yang dilakukan oknum Kades tersebut, Kasi Intel Kejari Langkat ini mengatakan, diperkirakan ada Rp.500 juta, sebutnya.

Dikatakannya, ada beberapa aitem anggaran bersumber dari DD tahun semalam yang sudah ditarik uangnya, namun oleh Kades uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, beber Boy Amali.

Informasi dirangkum disebut-sebut ada dua aitem proyek fisik seperti pengerasan jalan dan rabat beton belum bisa dipertanggung jawabkan oleh Kades, serta terdapatnya gaji perangkat desa belum terbayar, terhitung dari Juni 2020 sampai Desember 2020.

Kepala Desa (Kades) Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ini, disebut-sebut telah melarikan diri bersama keluarganya dari rumah pada Jum’at (15/1/2021) sekira pukul 09.45 WIB.

Reporter : Susanto