PALAS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas melakukan pemusanahan sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Kamis (13/7/23) di halaman Kantor Kejari Palas.
Turut hadir Plt Bupati Padang Lawas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi MH (AZP), Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK, Wakil Ketua II DPRD Sahrun Hasibuan, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, PN, Kemenag, PJU Polres Padang Lawas, Para Kepala OPD dan undangan lainnya.
Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari, senjata tajam, belasan bungkus rokok tanpa cukai, hp, narkotika jenis sabu. Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian lagi dihancurkan dengan diblender.
Kepala Kejari Padang Lawas, Teuku Herizal SH MH didampingi Kasi BB Paul De Brata Sinulingga SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan BB dari 12 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari hingga Juli 2023.
“Ada 34 jenis barang bukti terdiri dari, kasus narkotika, pencurian, perjudian, penadahan, pengancaman, persetubuhan, serta beberapa alat elektronik seperti hp. Terbanyak kasus Narkotika, jenis sabu,” kata Teuku Herizal.
Reporter : Bocis







