Aceh  

Kejari Palas Musnahkan BB Kasus Tindak Pidana Umum

PADANGLAWAS | Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Padang Lawas ( Palas) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti ( BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di Plataran Kantor Kejari setempat, jalan Kihajar Dewantara, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Senin (22/2/2021).

Acara ini dihadiri Sekda Palas Arpan Nasution, Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Edwin Pudyono Marwiyanto SH MH, Pabung Kodim 0212 Tapsel Kapten ARH Saleh Hasibuan dan sejumlah tamu undangan lainnya

“Sesuai amanat undang – undang tugas dan fungsi Kejaksaan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas. Juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak terjadi kejadian tindak pidana yang sama kedepan,” terang Kajari Palas Kristianti Yuni P, SH.MH, dalam kutipan sambutannya diacara ini.

Jumlah kasus perkara dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sambung Kajari, sebanyak 43 kasus. Jumlah itu, dikatakannya, sudah termasuk 31 kasus narkotika, dengan barang bukti sabu sebanyak 105 gram dan ganja 300 gram. Dan terdakwa 31 orang.

“Penuntasan 43 kasus tindak pidana umum ini, mulai dari bulan Maret tahun 2020 lalu, hinga bulan Februari ini ( tahun 2021),” tandas Kajari.

Sebelumnya dikesempatan ini, Kajari mengucapkan, terimakasih kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran mereka diacara tersebut. Acara ini diikuti, Kasi BB GM. Panjaitan, SH, Kasi Intel HP, Sidauruk, SH, kasi Datun Adek Mery Siregar, SH, Kasubbag Pembinaan Erwin E, Rangkuti, SH dan sejumlah pegawai dan tenaga honorer lainnya, di lingkungan Kejari Palas.

Reporter : Bocis