Lima tersangka turun dari lantai II Kantor Kejari Labuhanbatu akan dibawa ke Lapas Lobusona Rantauprapat untuk dilakukan penitipan
LABUHANBATU I Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan tahap II atau menerima tersangka dan barang bukti terhadap 5 orang pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih.
Hal tersebut dikatakan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH serta Kasi Penuntutan dan Uheksi Dimas Pratama SH, Selasa (22/11/2022).
Firman Simorangkir menerangkan, kelima tersangka adalah BR (56), FS (65) masing-masing mantan sekretaris dewan DPRD, AS (61) selaku PPTK, ZS (53) selaku PPK dan FP (44) mantan bendahara dan seluruhnya warga Kota Rantauprapat.
Seluruh tersangka, tambah Firman Simorangkir, tersandung hukum terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 lalu dan seluruh tersangka diduga telah melakukan perjalanan dinas fiktif serta melakukan penggelembungan biaya perjalanan dinas terhadap seluruh anggota DPRD Labuhanbatu beserta staff.
Usai melakukan pemberkasan seluruh tersangka, sekira Pukul 14.30 WIB Kejari Labuhanbatu kemudian menitipkan para tersangka ke Lapas Lobusona Rantauprapat serta secepatnya akan melimpahkan berkas para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan untuk melakukan persidangan.
Terhadap kelima tersangka dikenakan pasal ayat 2 ayat (1) junto pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Reporter : Robert Simatupang