MEDAN I Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama tim ahli menganalisis kerusakan flora dan fauna akibat alih fungsi hutan hingga berdampak kerugian negara.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan koordinasi dengan Guru Besar Silvikultur IPB terkait peta kawasan suaka margasatwa dijadikan perkebunan kelapa sawit dari hutan suaka margasatwa menjadi hak milik (SHM).
“Dari kegiatan tersebut diharapkan dapat menghitung produksi kelapa sawit. Selain itu, kegiatan ini juga didukung melalui hasil uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari Laboratorium,” kata Yos kepada orbitditdigitaldaily.com, Jumat (11/3/2022).
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang menuturkan tim Pidsus telah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Ada 9 orang tim penyidik diturunkan ke lapangan, turut didampingi tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut dan BPN Langkat,”terang Yos.
Lebih lanjut sambung, Yos menyampaikan adapun tujuan pemeriksaan dan pengukuran lahan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam hutan Suaka Marga Satwa.
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan dari ahli tersebut. Perkembangan terbaru terkait perkara ini akan kita informasikan secepatnya,” tutup Yos.
Reporter : Toni Hutagalung