MEDAN | Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) mulai melirik adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pasar Induk Kota Tebing Tinggi dan Pasar Rakyat Sioldegan Kabupaten Labuhanbatu, kerena hingga kini belum berfungsi.
Disinyalir kuat, gedung yang menelan anggaran sebanyak Rp 11,4 miliar berasal Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017, yang diduga bermasalah dan kini jadi tontonan warga pasca berdiri sejak 5 tahun silam.
Pasalnya, hingga kini sejumlah pedagang enggan direlokasi ke Pasar Induk ditengah minimnya fasilitas pendukung. Konon lokasinya pun kurang diminati para pengunjung dibanding Pasar Inpres.
Selanjutnya, Pembangunan Pasar Rakyat Sioldengan di Kabupaten Labuhanbatu. Pasar ini dibangun di atas lahan seluas 1,5 hektare, eks rumah dinas anggota DPRD Labuhanbatu pada masa Bupati Pangonal Harahap.
Konstruksi fisik Pasar rakyat ini menggunakan APBN tahun anggaran (TA) 2017 senilai Rp 5,6 miliar dan PT Razasa Karya sebagai pemenang kontrak dan Satuan kerja oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu.
Pasar Rakyat Sioldengan merupakan salah satu diantara 1.003 unit pasar rakyat tahun 2017 yang ditargetkan Kementerian Perdagangan RI lewat program nasional Presiden Joko Widodo
Alhasil, seusai gedung pasar dibangun dengan fasilitas 30 kios dan 100 los namun pasar rakyat ini belum difungsikan hingga Bupati Pangonal Harahap ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 silam.
Meski demikian, tahun 2019 lalu masa bupati berikutnya kembali melanjutkan pembangunan pagar dan paving blok dengan gelontoran alokasi anggaran lumayan pantastis namun hingga akhir tahun 2020 lalu, tak ubah dari sebelumnya, miris.
Anehnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Labuhanbatu, Khairuddin Nasution S Soso justeru berdalih belum aktifnya pasar tersebut karena masih menunggu aturan baru, sebab Perda sebelumnya belum mengakomodir retribusi sewa kios dan los Pasar Rakyat Sioldengan.
Mencuatnya dua (2) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat ini pasca laporan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Care(ICC) dan diterima petugas PTSP Kejati Sumut, 11 April 2022 lalu.
Dalam laporan itu turut diuraikan sejumlah permasalahan sehingga tidak beroperasinya pasar, dugaan kelalaian administrasi dan minimnya perencanaan pembangunan serta kuat dugaan penyalahgunaan wewenang (abused of fower) dana APBN lewat DAK Kementerian Perdagangan RI.
“Tim sudah dibentuk dan pemeriksaan dijadwalkan 27 Juni 2022, akan datang. Kasus ini sedang ditangani bidang Pidsus dan bagaimana teknisnya tergantung penyidik”kata Dewi Tarihoran diruang PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi rekannya Jaksa bidang Pidsus dan petugas PTSP Ayu, Tasya dan Putri, Selasa(14/6/2022).
‘Mafia’ Jolok Aggaran
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Pratama Saragih menilai kebijakan pembangunan Pasar Induk cenderung tanpa kajian matang dan terkesan ajang ‘pundi – pundi’ pengerukan uang rakyat sehingga tak salah diincar habis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pratamah Saragih mengatakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi justeru mengalokasikan kembali anggaran tambahan pembangunan sarana dan prasarana pasar tahun 2019 lalu sebesar Rp2,6 miliar.
“Ini proyek total lost, artinya ini satu kesatuan mulai proses perencanaan sampai tahap akhir pembagunan tak bermanfaat sama sekali. ‘mean rea’ nya dalam sesi penganggaran. Dimana perbuatan melawan hukum dan kejahatan jabatan tidak berorientasi kepentingan publik melainkan pihak tertentu”kata Pratama kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (15/6/2022).
Disebut Pratama, jika tak salah, sebelumnya 2018 lalu, Kejati Sumut telah melakukan tahap penyelidikan pembangunan gedung Pasar Induk namun hingga kini tindak lanjut sprinlidik masih buram, entah sampai kapan titik terangnya.
Ironisnya, sambung Pratama, yang paling mencengangkan adanya kucuran dana bayar hutang konsultan perencanaan dan pengawasan pembangunan pasar sebesar Rp 1,3 miliar ditampung APBD Tebing Tinggi tahun anggaran 2018 hingga menjadi temuan kerugian keuangan negara oleh BPK.
“Ini akibat ulah mafia anggaran bermufakat jolok anggaran pusat dengan sejumlah tawaran jasa ‘fee’ proyek. Nah mafia anggaran ini memang sudah memiliki skema lanjutan sehingga setiap anggaran dikucurkan secara berkesinambungan tanpa mengetahui manfaat publik dan pejabat OPD pun di diperas ‘presure’ oleh mafia anggaran demi segepok pundi pundi”ungkap Pratama yang juga tergabung Kedan Ombudsman Sumut.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Labuhanbatu, Khairuddin Nasution S Soso maupun Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM Tebing Tinggi, Zahidin saat dikonfirmasi lewat sambungan 0812-6557 XXX belum memberikan keterangan meski pesan terkirim.
Reporter : Toni Hutagalung.







