Keluar dari Penjara, Residivis ini Kembali Ditangkap Usai Jual Motor Teman

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kota Kisaran. ORBIT/Amin

Kisaran – ORBIT: Perbuatan pemuda yang tinggal di Lk II Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat ini memang keterlaluan. Setelah bebas dari penjara, malah mengulangi perbuatannya lagi dengan menggelapkan dan menjual motor temannya.

Akibat perbuatannya itu, pemuda ini diamankan oleh pemilik motor yang juga temannya dan diserahkan ke Polsek Kota Kisaran.

Pemuda ini bernama Fery Inal Irwanda Sinaga (28). Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Kisaran karena terbukti menggelapkan dan menjual motor Honda Beat BK 2705 VAU milik Wulan, warga jalan Kasuari Kelurahan Lestari  Kecamatan Kisaran Timur.

Pelaku diamankan pemilik Sepeda motor bersama rekan-rekannya di daerah Kecamatan Pulo Raja Sabtu (10/2/2019) dan langsung diserahkan ke Polsek Kota Kisaran.

Informasi yang diterima menyebutkan, kasus ini bermula Senin (28/1/2019) sekitar pukul 12.00 Wib yang lalu, korban yang sebelumnya telah saling mengenal meminta tolong kepada pelaku untuk mengantar anaknya ke sekolah.

Namun setelah mengantar anak korban ke sekolah pelaku bukannya kembali ke kediaman korban, malah sebaliknya pelaku membawa sepeda motor tersebut ke arah Sei Piring dan menyuruh rekannya bernama Budi Bere untuk menjualnya seharga Rp1,5 juta.

“Pelaku diserahkan pihak korban ke Polsek Kota kisaran karena sebelumnya mereka amankan di sekitar Pulo Raja. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan hasil kejahatan itu dibuat untuk berpoya-poya dan berjudi, “jelas Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH, Rabu (13/2/2019).

Akibat perbuatan itu, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Kisaran guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Od/02