Aceh  

Kemenag dan Pertanahan Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Penandatanganan bersama MoU percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf, Rabu (25/8/2021) Foto: Ist

ACEH SINGKIL I Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penandatanganan bersama MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, dalam percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf.

Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf daerah ini, ditandatangani langsung oleh H Saifuddin SE Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza, yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Jalan Bahari Desa Pulo Sarok, Aceh Singkil, Rabu (25/8/2021).

MoU tersebut merupakan tidak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPH Nomor 9/SKB/V/2015 instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No.9 Tahun 2015 serta No. 9/SKB/V/2015.

Usai penandatanganan bersama, Kakan Kemenag, Saifuddin menyampaikan apresiasi atas MoU bersama pihak pertanahan tersebut.

Sebab katanya, MoU tersebut merupakan salah satu terobosan yang mungkin belum pernah digagas oleh kabupaten lain, terutama untuk menjaga aset tanah daerah, dan upaya percepatan proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf di Lingkungan Kementerian Agama.