Aceh  

Kemenag dan Pertanahan Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Penandatanganan bersama MoU percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf, Rabu (25/8/2021) Foto: Ist

Katanya, untuk mekanisme pengurusan pembuatan sertifikat tersebut akan secara detil dijelaskan atau disampaikan langsung dari pihak Pertanahan Aceh Singkil.

“Mudah-mudahan kerja sama ini akan terus berkesinambungan,“ ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil Muhammad Reza mengatakan Kantor Pertanahan mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengaturan, penetapan dan pendaftaran hak-hak atas tanah.

“Percepatan dalam proses sertifikasi tanah ini dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum atas tanah tersebut,” terang Reza.

Disebutkannya pihak Kantor Pertanahan akan memproses tanah wakaf ini secara cepat apabila “Clean and Clear” dengan syarat dokumen yang lengkap, objek yang jelas tidak bersengketa.

Sehingga setelah adanya MoU ini kita akan permudah untuk proses sertifikasinya. Dengan di adakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini semua tanah yang belum bersertifikat dapat di sertifikasi.

“Tanah yang belum bersertifikat harus segera di urus prosesnya sehingga tanah yang belum bersertifikasi dapat disertifikasi,” tambah Reza.