Somasi Dilayangkan, Tim Hukum Ajak Keluarga Besar Yayasan AT-TAQWA Utamakan Pendidikan: Jangan Korbankan Masa Depan Siswa

MADINA| Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & REKAN menggelar sosialisasi dan edukasi hukum kepada keluarga besar Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, terkait polemik internal yayasan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. 8/6/2026

Kegiatan yang berlangsung di Aula Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V tersebut dihadiri unsur Pengurus Yayasan, Dewan Guru, Kepala Sekolah, Direktur, Pengawas Yayasan, orang tua santri dan santriwati, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta Tim Hukum H. Wiyono, S.Pd.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Syuprin /Topen (Aktivis dan Jurnalis Madina Pos), Ahmad Hem Surbakti (NeracaNews), Ali Anapiah (Wartawan dan Penasehat Forum Jurnalis dan Aktivis/FJA Se-Pantai Barat Madina), serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Dalam pemaparannya, Afnan, SH selaku Kuasa Hukum H. Wiyono, S.Pd dan kawan-kawan menjelaskan hasil Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang telah disusun Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & REKAN dari Peradi DPN Prof Dr Otto Hasibuan, SH,M,. terkait pemberhentian Pengurus Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V oleh Ketua Pembina Yayasan, Mansur Latif.

Selain sebagai Advokat, Afnan, SH juga dikenal sebagai Ketua Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) serta Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mandailing Natal di bawah kepemimpinan Zamharir Rangkuti.

Menurut Afnan, berdasarkan dokumen yang dipelajari pihaknya, Pengurus Yayasan yang dipimpin H. Wiyono, S.Pd diangkat berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan tanggal 10 Oktober 2022 dan dituangkan dalam Akta Nomor 14 tanggal 10 Oktober 2022.

“Di dalam Anggaran Dasar disebutkan masa jabatan Pengurus adalah lima tahun. Artinya secara hukum masa jabatan Pengurus tersebut masih berlangsung hingga Oktober 2027, sehingga setiap tindakan pemberhentian harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Akta dan Anggaran Dasar Yayasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afnan menjelaskan bahwa Pendapat Hukum yang disusun kantornya menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya terkait prosedur pemberhentian Pengurus, hak Pengurus untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri, serta legalitas pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT).

“Kami berpendapat bahwa setiap keputusan organisasi harus mengedepankan prinsip musyawarah, keadilan, dan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Yayasan. Terlebih apabila keputusan tersebut berdampak langsung terhadap dunia pendidikan dan proses belajar mengajar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Afnan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan Somasi Pertama kepada Mansur Latif selaku Ketua Pembina Yayasan.

Dalam somasi tersebut, Tim Hukum meminta agar keputusan pemberhentian Pengurus ditangguhkan atau dicabut sementara sampai terdapat penyelesaian yang sah sesuai Akta Yayasan dan Anggaran Dasar, serta meminta seluruh pihak mengedepankan mediasi dan musyawarah.

Selain itu, Tim Hukum juga meminta agar seluruh aktivitas pendidikan di lingkungan Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V segera dinormalkan kembali demi kepentingan peserta didik.

Menurut Afnan, pendidikan harus ditempatkan di atas segala bentuk konflik internal organisasi.

“Anak-anak tidak boleh menjadi korban konflik. Saat ini peserta didik sedang menghadapi agenda akademik dan ujian. Semua pihak harus menahan diri dan mengutamakan masa depan anak-anak,” tegasnya.

Dalam forum tersebut juga disampaikan hasil Rapat Pengurus Yayasan dan Dewan Guru tanggal 14 Mei 2026 yang pada pokoknya mendukung pengaktifan kembali seluruh aktivitas yayasan dan proses belajar mengajar sebagaimana biasa.

Sejumlah orang tua dan wali murid yang hadir juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak segera menemukan solusi terbaik demi menjaga stabilitas pendidikan di Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V.

Mereka berharap kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung normal tanpa terganggu konflik internal yang sedang berlangsung.
Sebagai bentuk transparansi, Tim Hukum turut menyerahkan salinan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan tembusan Somasi kepada para peserta yang hadir. Sebelumnya, somasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Mansur Latif selaku pihak yang dituju.

Menutup kegiatan tersebut, Afnan, SH mengajak seluruh keluarga besar Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang berlandaskan hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga marwah yayasan, menjaga persatuan, dan yang paling utama memastikan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan tetap terlindungi.

Konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, tetapi masa depan anak-anak tidak boleh menunggu,” pungkasnya. (OD-34)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *