MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menindak maraknya praktik tambang ilegal di sejumlah daerah.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperbaiki efektivitas pengawasan sektor pertambangan yang selama ini dinilai belum mampu sepenuhnya menekan praktik pertambangan tanpa izin yang terus berulang di berbagai daerah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal sebelum menjalin kerja sama formal melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
”Saat ini kita sedang melakukan konsolidasi internal di organisasi. Selanjutnya kita berencana membuat MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Sumatera Utara,” ujar Dedi, Senin (8/6/2026).
Rencana tersebut muncul di tengah kenyataan bahwa aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah. Praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meninggalkan persoalan lingkungan.
Kerusakan daerah aliran sungai, perubahan bentang alam, ancaman longsor, hingga terganggunya sumber air bersih yang kerap disuarakan warga sekitar lokasi tambang.
Di sisi lain, lemahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan bagi para pekerja maupun masyarakat sekitar.
Dedi menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum agar pengawasan tidak sebatas pembinaan administratif, melainkan penegakan hukum yang konsisten.
”Pemprov Sumut akan memastikan pengawasan berjalan lebih kuat dengan melibatkan aparat penegak hukum. Ini bagian dari upaya penertiban aktivitas tambang di Sumut benar-benar sesuai regulasi,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi merupakan langkah strategis mempercepat penanganan dugaan pelanggaran dan sekaligus efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.
Namun demikian, rencana pembentukan MoU juga menjadi catatan penting bahwa persoalan tambang ilegal membutuhkan pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat.
Evaluasi terhadap pola pengawasan sebelumnya dinilai penting agar penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi menutup celah aktivitas ilegal terus berlangsung.
Selain menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian, Pemprov Sumut akan memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta para pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan mematuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan kerja, serta kaidah pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Dedi, bukan hanya menjaga ketertiban sektor pertambangan, tetapi memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (OM-09/Diskominfo Sumut)
Pemprov Sumut Gandeng Polisi dan Jaksa Perkuat Penindakan Tambang Ilegal







