MADINA- SINUNUKAN V | Polemik internal Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V semakin memanas.
Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan SH & Rekan melayangkan Somasi pertama kepada Ketua Pembina Yayasan, Mansur Latif, terkait pemberhentian pengurus yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan.
Somasi disampaikan dalam kegiatan sosialisasi hukum di Aula Yayasan AT-TAQWA yang dihadiri pengurus, guru, kepala sekolah, orang tua santri, tokoh masyarakat, dan tim hukum H. Wiyono S.Pd.
Kuasa hukum H. Wiyono, Afnan SH menyatakan berdasarkan Akta Nomor 14 Tahun 2022, kepengurusan yang dipimpin H. Wiyono masih sah hingga 2027.
“Karena masa jabatan masih berlaku hingga 2027, pemberhentian harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang,” tegasnya.
Tim hukum juga menilai pengurus yang diberhentikan tidak diberi kesempatan klarifikasi sebelum keputusan diterbitkan. Selain itu, mereka menyoroti adanya permintaan honorarium sekitar Rp78 juta yang disebut diajukan Ketua Pembina kepada pengurus yayasan.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Bu Reffi mengungkapkan sejumlah orang tua santri sempat mengancam menarik anak mereka dari sekolah jika H. Wiyono digeser dari jabatannya. Menurutnya, para orang tua menilai H. Wiyono telah banyak berkontribusi bagi yayasan.
Namun setelah mendapat penjelasan bahwa kondisi belum berubah, mereka mengurungkan niat tersebut.
Ia berharap kegiatan pendidikan tetap berjalan normal tanpa gejolak yang merugikan peserta didik.
DUKUNGAN
Dalam forum itu, dewan guru dan pengurus menyatakan dukungan terhadap kepengurusan H. Wiyono berdasarkan Akta Nomor 14 Tahun 2022 serta meminta proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Orang tua santri Hendri mengucapkan terimakasih kepada Tim Hukum Afnan, SH juga berharap konflik diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum tanpa mengganggu pendidikan. Melalui somasi tersebut, tim hukum meminta keputusan pemberhentian ditangguhkan atau dicabut sementara serta mengajak seluruh pihak menempuh mediasi.
Pihak yang disomasi diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada respons, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Yang harus diselamatkan hari ini adalah pendidikan anak-anak kita,” tutup Afnan.
Reporter : OD 34







