MEDAN – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang Fauzi, bungkam tak mau bicara ketika ditanya soal warkah lahan yang di atasnya berdiri Villa Dreamland Resort Sibolangit.
“Apa alasan BPN Deliserdang tdk mau membuka warkah lahan villa dreamland resort sibolangit di PTUN Medan yang digugat Ferdinand Sitepu?”.
“Apakah warkah lebih tinggi drajatnya dari kitab suci seperti misalnya Alquran atau Injil, sehinga BPN Deliserdang tidak mau membukanya di PTUN Medan atas permintaan majelis hakim?”.
Demikian pertanyaan konfirmasi yang disampaikan wartawan ke Kepala BPN Deliserdang Fauzi, Rabu (26/8/2020) , yang tidak dijawab.
Sementara itu, Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi mengatakan, bila diminta oleh pengadilan dan kepentingan pengadilan tentu saja dapat dipenuhi.
“Pada dasarnnya salinan atau copy warkah hanya dapat diberikan kepada pemegang hak yang namannya tercatat pada sertipikat/buku tanah atau kpd instansi dalam rangka pelaksanaan tugas, seperti kepolisian, kejaksaan, kpk atau pengadilan,” jelas Dadang.
Reporter : Toni Hutagalung







