Lanjutnya lagi, mengenai proses pendaftaran peserta pemilu tahun 2024 Ketua KIP Aceh Selatan juga menambahkan bahwa untuk proses pendaftaran partai politik dilakukan secara sentralistik, partai politik nasional mendaftar di KPU RI, sedangkan Pendaftaran Partai Politik Lokal (Parlok) dilaksanakan di KIP Aceh.
Jadi lanjutnya tugas dari pada KIP Aceh Selatan hanya melakukan Verifikasi administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap SK Pengurus dan Anggota Partai, Kuorta 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol, serta domisili kantor sekretariat parpol di tingkat Kabupaten.
Terkait alamat dan domisili Kantor Partai di Tingkat Kabupaten harus berada di Ibu Kota Kabupaten bukan berada di Kecamatan.
Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi dikesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok KIP Aceh Selatan adalah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat termasuk didalamnya adalah kewajiban mencerdaskan pemilih dan menciptakan pemilih yang rasional, imbuhnya.
Lanjutnya,tugas ini tentunya tidak bisa dilaksanakan secara sendiri oleh KIP Aceh Selatan maupun Bawaslu saja selaku penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, namun dalam upaya untuk mencapainya butuh dukungan serta keterlibatan stakholder dan para pihak lainnya.
Melalui rapat koordinasi ini KIP Aceh Selatan mengajak stakholder dan berbagai komponen masyarakat untuk sama-sama bekerja agar dikemudian hari nantinya untuk tingkat partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 dapat meningkat.bebernya.
Lanjutnya lagi, dimana pada Pemilu Tahun 2019 tingkat partisipasi pemilih mencapai 84,93 persen, tentunya ini tugas berat bagi kami agar tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 dapat melebihi tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2019.
Kedepan Rapat Koordinasi ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh KIP Aceh Selatan dalam setiap pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu tahun 2024.pungkasnya.







