MEDAN – Polsek Medan Kota penangkap pelaku Curanmor yang kerap beraksi di kos-kosan Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota dengan tersangka River Manullang, (35) warga Jalan Ujung Serdang Komplek Cendana.
Ia ditangkap Selasa (14/1/2020) setelah dipergoki salahseorang penghuni kos yang tak lain rekan pemilik sepedamotor, Iwan Martua Hakim (22), mahasiswa asal Padangsidimpuan.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota yang tertuang dalam Laporan Polisi : Nomor LP/24/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 14 Januari 2020.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin memaparkan kejadian ini bermula ketika korban Iwan memarkirkan motornya di depan pintu kamar kos sekira pukul 03.00 WIB.,
Berselang beberapa saar korban tersentak dari tidurnya karena mendengar teriakan rekan satu kosnya.
“Sekitar pukul 03.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari teman-teman satu kosnya,” ujar Yaqin, Rabu (15/1/2020) siang.
Mendengar teriakan rekannya, Iwan dan sejumlah penghuni kos-kosan kemudian mengejar pelaku River yang panik berusaha melarikan diri.
Dari tangan tersangka, kata Yaqin, pihaknya mengamankan sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban. Selain itu, satu unit sepeda motor milik tersangka, kunci T, tas kecil, topi dan satu buah alat pemotong kaca sebagai barang bukti.
Tidak hanya kasus tersebut, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan aksi lain pelaku curanmor di Medan itu sebelumnya.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kita juga masih melakukan pengembangan di mana saja pelaku pernah beraksi,” ungkap Yaqin.
Atas aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Diva Suwanda)