ABDYA | Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sukses dibentuk dalam Musyawah Desa Khusus (Musdesus) digelar di Balai Desa setempat digelar dua hari yang berakhir Jumat (23/2025) siang.
Musdesus sesungguhnya mulai dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) sore dengan agenda sosialisasi tentang Koperasi Merah Putih yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Musyawarah ini dipimpin Ketua Tuha Peut, Drs. H. Zainun Yusuf, didampingi Keuchik, T. Rinaldy RA, Wakil Ketua Tuha Peut, Nyak Seh Ahmad, SH, Sekretaris Desa, Nurdiansyah serta Imamsyik, Tgk. Said Ali Wahab.
Diawali sambutan Keuchik Gampong Keude Siblah, T. Rinaldy RA. Dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi tentang Koperasi Merah Putih, yang dipaparkan masing-masing oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Abdya diwakili, Saiful Amani, Camat Blangpidie diwakili Sukardi S, dan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, H. RS Darmansah, SE.
Rapat dihadiri BhabinKhamtibmas, Bripka Zulfan, Pendamping Lokal Desa (PLD), Firdaus, Pendamping Desa (PD), Affan Arif, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Ikhawanul.
Sedangkan peserta musdesus terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus PKK, kader Posyandu dan Poswindo, unsure pemuda, termasuk Kepala Dusun (Kadus) Kuta Sabi, A Hamid, Kadus Cot Seutui, Purdi, dan Kadus Blang Blawet, Mulyadi. Lalu, Ketua Tuha Lapan, Karlik, Anggota Tuha Lapan, Budi Surahman, termasuk para Kaur pada Sekretariat Gampong Keude Siblah.
Adapun,Pemateri dalam acara sosialisasi tersebut menjelaskan,antara lain bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan. Juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.
Pembentukan koperasi dimaksud juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur aspek legalitas kelembagaan koperasi.
Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, dan pembentukannya secara nasional ditargetkan tuntas pada 31 Mei 2025.
Seluruh masyarakat setempat diajak untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih yang dibentuk tersebut.
Sebagai anggota tentunya akan menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Koperasi Merah Putih lengkap dengan struktur pengurus yang telah dibentuk harus segera didaftarkan kepada pihak Notaris paling lambat tanggal 9 Juni 2025 mendatang.
Dijelaskan, bahwa koperasi ini, menjadi wadah pengelolaan berbagai unit usaha yang disesuaikan dengan potensi desa setempat. Mulai unit usaha simpan pinjam, penyediaan sembako dan peralatan atau kebutuhan pertanian, termasuk Apotek Desa dan pergudangan. Karenanya, sangat diharapkan pengurus yang dipilih harus punya wawasan luas dan pengalaman yang memadai dalam mengelola wiarausaha dengan kemampuan menggali potensi desa bersangkutan.
Paparan yang disampaikan dalam musyawarah khusus tersebut mendapat sambutan antusias dari peserta. Banyak diantara mereka mengharapkan figure dipilih untuk duduk dalam struktur pengurus agar direkrut dari kalangan muda dengan latarbelakang akademis memadai.
Pengurus yang dipilih juga harus mampu bekerja dalam sebuah tim yang kompak sehingga mampu bergerak cepat dalam mengelola unit-unit usaha.
Dari masukan dan pendapat peserta musdesus yang berlangsung hingga Kamis menjelang malam, maka pimpinan rapat menskor sidang untuk dilanjut pada Jumat pagi dengan agenda pembentukan struktur pengurus Koperasi Merah Putih Gamong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie.
Dalam rapat lanjutan yang berlangsung sedikit alot hingga menjelang waktu shalat Jumat, tapi akhirnya berhasil dibentuk susunan pengurus dan pengawas koperasi. Dalam rapat tersebut diusulkan 7 orang calon pengurus yang merupakan figure keterwakilan dari empat dusun dalam Gampong Kedai Siblah.
Prosesi pemilihan dilaksanakan secara tertutup dengan cara menulis nama calon yang dipilih pada secarik ketas. Kiki Albaihaqi, ST, MT berhasil meraih suara terbanyak sehingga ditempatkan pada jabatan ketua. Sedangkan calon yang meraih suara terbayak kedua dan ketiga disepakati menempati posisi jabatan sekretaris dan bendahara.
Berikut ini susunan pengurus Koperasi Merah Putih Syariah Kedai Siblah, Blangpidie, Abdya; Pengawas, Ketua, T. Rinaldi RA (Keuchik Gampong Kedai Siblah secara ex officio menjabat sebagai Ketua Pengawas), Anggota Pengawas, Drs. H. Zainun Yusuf dan Ira Marisa, S.Kom, MM.
Ketua, Kiki Albaihaqi, ST, MT, Wakil Ketua Bidang Usaha, Eva Sartika, Wakil Ketua Bidang Anggota, Rudy Rifanda, SP, Sekretaris, Angga Putra Ariyanto, SH, dan Bendahara, Revina Devi, S.Pd, Gr.
Keuchik Gampong Kedai Siblah, T. Rinaldy RA mengapresiasi terhadap pengurus Koperasi Merah Putih setempat yang berhasil dibentuk dalam musyawarah khusus yang berlangsung tertib, aman dan lancar, meskipun harus berlangsung dua hari.
Melihat figur yang dipilih sebagai pengurus dari kalangan muda dengan latarbelakang akademis sangat memadai, termasuk mengakomodir keterwakilan unsure perempuan, pihaknya sangat optimis kalau pengurus mampu membangun sebuah tim yang kompak untuk bergerak cepat mengelola unit-unit usaha yang dinilai potensial.
Reporter : Nazli