Medan  

Kini, Pengawasan Kebersihan di Kecamatan Lebih Fokus

MEDAN| Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberdayakan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, sampai lingkungan untuk mewujudkan Medan yang bersih dan indah. Perwal Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan pun diterbitkan. Tanggung jawab memelihara kebersihan, mengangkut sampah, dan sanitasi kota ini beralih ke kecamatan. Penanganan, termasuk pengawasan kebersihan di wilayah-wilayah kecamatan jadi febih fokus, efektif, dan efisien.

“Kebijakan pelimpahan sebagian wewenang pengelolaan persampahan ini membuat penanganan kebersihan di wilayahnya menjadi lebih kondusif dan terarah.Pemantauan dan pengawasan menjadi lebih efektif,” ucap Camat Medan Belawan, Subhan Fajri Harahap, SSTP, MAP, kemarin, di Medan Belawan.

Didampingi Plt Sekcam Medan Belawan, Robby Kurniawan, Subhan mengatakan, Pemko Medan mempunyai lima program prioritas. Salah satunya adalah kebersihan. “Kita di kecamatan punya tanggung jawab yang besar untuk menjalankan program ini dengan baik dan tepat,” ungkap

Dia menyebutkan, pengangkatan sampah setiap harinya dilakukan mulai pagi sampai pukul sore. Malam harinya, dilakukan penyisiran sampah di sepanjang jalan protokol.

“Penyisiran ini dilakukan oleh Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU). Dengan demikian, keesokan harinya, petugas tidak kewalahan karena volume sampah berkurang,” sebut Subhan.

Plt Sekcam Medan Belawan, Robby Kurniawan, S.E., M.M., menambahkan, jumlah petugas kebersihan di wilayahnya sebanyak 59 orang. Sarana dan prasarana yang ada saat ini yakni becak bestari sebanyak 10 unit, mobil typer 3 unit, mobil convektor 3 unit, dan mobil ambrol 1 unit.

Menurut Robby yang juga menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasana Kecamatan Medan Belawan mengatakan, sarana dan prasarana ini perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan di wilayah Medan Belawan. Pihaknya juga saat ini telah berupaya agar di Kecamatan ini ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tetap.