ACEH SELATAN – Sejumlah lapak dan kios pedagang di kawasan Jalan Samadua, Tapaktuan, Aceh Selatan, Aceh ditertibkan.
Penertiban itu dilakukan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, selasa (11/12/2019).
Makam Ibrahim, Kabag Pemberdayaan Masyarakat Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Aceh Selatan
Pihaknya menertibkan bangunan tanpa ijin itu dengan sosialisasi secara persuasif.
“Selama ini lintasan tersebut sering terjadi kecelakaan akibat mencoloknya bangunan yang berjualan di pinggiran jalan. Bukan itu saja, akibat keberadaan kios itu juga menganggu arus lalulintas,” sebutnya.
Selain turun ke Samadua, tim juga melakukan penertiban di Kota Fajar Kluet Utara.
Camat Samadua, Suhaimi Shalihin yang ditemui usai sosialisasi kepada para pedagang di lokasi kawasan wisata Tanggul Samadua mengatakan, setiap bangunan atau yang membuka usaha dipinggiran badan jalan negara setidaknya harus melihat kondisi lalulintas.
“Agar yang berjualan di pinggiran jalan ini harus melihat kembali kondisi dan keadaan badan jalan. Kita mau aktifitas mereka yang berjualan mengaggu aktivitas pengguna jalan,” katanya.
Ia meminta agar Pemkab Aceh Selatan juga mencari solusi, khususnya Disperindagkop dan Dinas Parawisata agar mengakomodir para pedagang.
“Mungkin bisa dibangun warung Pujasera di pinggir pantai. Apa lagi Aceh Selatan merupakan kota destinasi wisata. Kalau bukan kita yang membenahi, siapa lagi?” ucap Suhaimi Shalihin.
Sementara itu, Keuchik Ujong Tanah Samadua, Mizamuudin dalam sosialisasi itu mengatakan siap mengikuti perintah untuk memundurkan bangunan yang masih mencolok ke badan jalan.
Begitupun, kata Mizamuudin, pihaknya bersama pedagang akan duduk dan musyawarah soal kelangsungan usaha mereka.
Reporter: Yunardi