Aceh  

KIP Abdya Gelar Rakor Aturan Kampanye dan Dana Kampanye

Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH memberikan sambutan pada acara rapat koordinasi dan bimbingan teknis bagi partai politik dan partai politik lokal yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2024

ABDYA | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan bimbingan teknis bagi partai politik dan partai politik lokal yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2024, di Aula Kantor KIP setempat, Selasa, (21 /11/2023)

Ketua KIP Abdya, Iswandi SH, MH, dalam sambutannya menyebutkan,Rapat ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penjelasan mengenai aturan dan mekanisme kampanye dan dana kampanye serta cara menggunakan aplikasi sikadeka yang merupakan aplikasi resmi KIP untuk memantau dan melaporkan dana kampanye.

“Kami mengharapkan agar partai politik dapat mengikuti rapat ini dengan baik dan menyampaikan informasi yang didapat kepada pengurus partai masing-masing. Kami juga mengingatkan agar partai politik tidak melanggar aturan kampanye dan dana kampanye yang telah ditetapkan oleh KIP,” kata Iswandi,

Menurut Iswandi, rapat ini penting untuk diselenggarakan karena ada perbedaan-perbedaan antara pemilu 2019 dan pemilu 2024. Salah satu perbedaannya adalah adanya aplikasi sikadeka yang digunakan oleh partai politik untuk menginput dan melaporkan dana kampanye yang diterima dan dikeluarkan selama masa kampanye.

“Aplikasi sikadeka adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengawasi dan melihat transparansi dana kampanye. Aplikasi ini juga dapat membantu KIP dalam melakukan audit dan pengawasan terhadap dana kampanye,” jelasnya.

Bimbingan Teknis

Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Divisi SDM dan Sosialisasi, Sayuti, S Pdi, menyebutkan, bahwa rapat koordinasi ini juga membahas tentang keputusan KIP Abdya No 147/2023 tentang titik pemasangan alat kampanye dan titik lapangan kampanye rapat umum. Ia mengharapkan agar partai politik memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan oleh KIP Abdya untuk melakukan kampanye secara tertib dan efektif.

“Kami telah menetapkan titik-titik pemasangan alat kampanye dan titik lapangan kampanye rapat umum yang dapat digunakan oleh partai politik. Kami berharap agar partai politik tidak memasang alat kampanye di tempat-tempat yang dilarang oleh aturan, seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan tempat pendidikan,” ujar Sayuti.

Selain itu, rapat ini juga memberikan bimbingan teknis penggunaan aplikasi sikadeka yang dipimpin oleh Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KIP Abdya. Peserta rapat mendapatkan penjelasan dan demonstrasi mengenai cara mengunduh, menginstal, dan mengoperasikan aplikasi sikadeka.

Namun demikian, Rapat koordinasi dan bimbingan teknis ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 partai politik dan 2 partai politik lokal yang akan berpartisipasi dalam pemilu 2024.

Kemudian, Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan partai politik dalam menghadapi pemilu 2024. KIP Abdya juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada partai politik dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil..

Reporter : Nazli