ABDYA | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Total pemilih yang terdaftar mencapai 109.138 orang.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten, Sabtu, (21/9/2024), di Aula KIP Abdya. Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Panwaslih,PPK serta unsur masyarakat lainnya.
Ketua KIP Abdya, Iswandi, menjelaskan bahwa proses penetapan DPT telah melalui berbagai tahapan, termasuk pencocokan dan penelitian data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh desa dalam wilayah Abdya.
“Kami sudah melakukan pencocokan oleh Pantarlih, dan hari ini kita tetapkan di tingkat kabupaten. Setelah ini, tahap berikutnya adalah penetapan di tingkat provinsi,” ujar Iswandi.
Adapun daftar pemilih dan jumlah TPS di masing-masing kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Babahrot : 14 desa, 32 TPS, 15.120 pemilih (L/P)
- Kecamatan Kuala Batee : 21 desa, 36 TPS, 15.638 pemilih (L/P)
- Kecamatan Jeumpa : 12 desa, 20 TPS, 8.292 pemilih (L/P)
- Kecamatan Susoh : 29 desa, 46 TPS, 17.876 pemilih (L/P)
- Kecamatan Blangpidie : 20 desa, 35 TPS, 16.553 pemilih (L/P)
- Kecamatan Setia : 9 desa, 15 TPS, 6.590 pemilih (L/P)
- Kecamatan Tangan-Tangan : 15 desa, 23 TPS, 9.968 pemilih (L/P)
- Kecamatan Manggeng : 18 desa, 27 TPS, 10.984 pemilih (L/P)
- Kecamatan Lembah Sabil : 14 desa, 22 TPS, 8.117 pemilih (L/P)
Reporter : Nazli