Aceh  

KIP Aceh Selatan Tetapkan DPS 169.142 Orang untuk Pilkada 2024

KIP Aceh Selatan

ACEH SELATAN | Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Aceh Selatan , Provinsi Aceh sebanyak 169.142 orang.

DPS ini untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) di Kabupaten Aceh Selatan.

Penetapan DPS ini dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Aceh Selatan 2024 pada Sabtu, (10 /8/2024).

Rapat pleno terbuka dilaksanakan di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan pada 10 Agustus 2024 jam 14.00. Rapat pleno di hadiri oleh 4 orang komisioner KIP, Komisioner panwaslih, Asisten 1, Kasie Datun perwakilan lapas, perwakilan Polres, perwakilan parpol dan seluruh PPK se-Aceh Selatan.

Menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 169.142 pemilih sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota, kata Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi , saat dikonfirmasi Orbitdigital di ruang kerjanya, Senin, (12/8/ 2024).

Kafrawi menyampaikan dari 169.142 Orang DPS tersebut terdiri pemilih laki-laki 83.260 orang dan Pemilih perempuan 85.882 orang. Yang tersebar di 18 Kecamatan dengan total 260 Desa. Sedangkan Tempat Pemungutan Suara sebanyak 409 TPS.

Berdasarkan hasil penetapan DPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Selatan, data pemilih terbanyak ada di Kecamatan Kluet Utara yakni sebanyak 18.278 pemilih dengan 40 TPS.

Sedangkan jumlah data pemilih yang paling sedikit ada di Kecamatan Bakongan yakni sebanyak 3.867 pemilih dengan 9 TPS. Pungkasnya.

Reporter : YUNARDI.M.IS