Aceh  

KIP Tetapkan Mirwan dan Baital Mukadis Bupati-Wakil Bupati Aceh Selatan 2025-2030

Penetapan Bupati-Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 terpilih oleh KIP.

ACEH SELATAN | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS SE MSos dan H Baital Mukadis SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 hasil pemilih kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu.

Acara penetapan pasangan Mirwan-Baital sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 bertempat di gedung pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Kamis (9/1/2025).

Penetapan pasangan dengan jargon MANIS tersebut, selain dihadiri seluruh Komisioner KIP Aceh Selatan juga dihadiri Pj Bupati Aceh Selatan diwakili Asisten I Kamarsyah SSos MM, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107/Aceh Selatan, Panwaslih Aceh Selatan, Ketua MPU Aceh Selatan, ketua partai, seluruh PPK se-Aceh Selatan serta tamu undangan lainnya,

Pantauan media, penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Selatan Nomor: 01 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Terpilih Pilkada 2024.

Kafrawi SE, Ketua KIP Aceh Selatan kepada awak media didampingi anggota, usai rapat pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih menyampaikan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030 sesuai PKPU 18 Pasal 57.

“Penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah kita menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK melalui KPU RI. Sejak kita terima pemberitahuan dari KPU RI maka hari ini kita lakukan penetapan untuk calon bupati terpilih periode 2025-2030 hasil pemilihan 2024,” sebut Kafrawi.

Disebutkan Kafrawi, penetapan pasangan bupati-wakil bupati terpilih juga sesuai dengan salinan sertifikat D-Hasil Kecamatan yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu, bahwa pasangan nomor urut 2 atas nama Mirwan dan Baital Mukadis ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Aceh Selatan.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan ketentuan, tugas kami sebagai penyelenggara hanya sampai penetapan pada hari ini. Untuk tahap selanjutnya kami akan menyerahkan salinan ini kepada DPRK Aceh Selatan dan akan dilakukan pengusulan oleh DPRK Aceh Selatan kepada Mendagri melalui Gubernur,” papar Kafrawi.

“Terkait dengan mekanisme pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, itu sudah menjadi kewenangan DPRK Aceh Selatan bersama dengan pemerintah daerah.” pungkasnya. (YUNARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *