Medan  

Komisi D DPRD Sumut akan Tinjau Lokasi Limbah PT. Prabu Jayabaya

RDP Komisi D DPRD Sumut soal pembuangan limbah PT. Prabu Jayabaya di Desa Sigara-gara

MEDAN | Komisi D DPRD Sumut bakal meninjau lokasi pembuangan limbah PT. Prabu Jayabaya lantaran diduga mencemari lingkungan warga Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, Jumat (14/06/2024).

Pasalnya, warga Dusun 3 Desa Sigara-gara mengaku telah bertahun – tahun tidak nyaman akibat dugaan pencemaran limbah PT. Prabu Jayabaya.

Hal itu terbongkar saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara, Jumat (14/6/2024). Turut hadir masyarakat korban, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Deli Serdang, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Sumut Drs Rafli Tanjung dan perwakilan perusahaan.

Ketua komisi D DPRD Sumut Beny Sihotang didampingi H Yahdi Khoir, Tuani Lumbantobing dan Victor Silaen mengatakan pihaknya akan turun langsung peninjauan lokasi pabrik sebagaimana pengaduan masyarakat

“Kita agendakan dalam bulan Juli 2024 mendatang dilakukan peninjauan ke lapangan agar semua persoalan selesai ” ujar Benny mengakhiri.

Sebelumnya, Rafli Tanjung menjelaskan keluhan yang dialami warga telah bertahun – tahun dan tidak terselesaikan. Rafli berharap ada penyelesaian melalui meja dewan terhormat.

Sementara juru bicara warga Vina Barus dan Lindawati Barus mengatakan persoalan limbah dan pencemaran lingkungan sejak 30 tahun silam.

” Orang tua kami sudah berjuang sejak 30 tahun silam menuntut haknya agar pihak perusahaan merespon. Bahkan hingga orang tua saya meninggal menuntut haknya tidak kesampaian” tutur Vina.

Disebutkan akibat perusahaan terkesan tidak menanggapi keinginan orang tuanya dirinya pun menyampaikan persoalan ini kehadapan para wakil rakyat.

“Persoalan sangat mendasar bagi kami adalah kolam kami sudah ditembok keliling, dan air kolam tidak bisa dialirkan lagi. Parahnya bila musim hujan tiba – tiba kolam itu meluap dan airnya mengandung minyak ,” terangnya.

Vina berharap wakil rakyat dapat menyelesaikan persoalan warga tanpa main mata agar mereka hidup di lingkungan perusahaan tidak dalam tertindas.

” Ya, kami saat ini merasa tertindas, dan terzolimi pihak perusahaan dan kami tahu hanya dengan perusahaan PT Prabu Jayabaya” isak Vina

Menanggapi hal tersebut perwakilan perusahaan mengakui telah melaksanakan penanganan limbah sesuai aturan pemerintah.

” Sesuai peraturan pemerintah, kami dari perusahaan telah membuat pembuangan limbah sesuai aturan dan kami laporkan secara berkala ke Dinas LHK Deli Serdang,” ujar R Situmeang.

Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Deliserdang mengakui telah menerima laporan pembuangan limbah dari perusahaan.

“Kami sudah menerima laporan dan hasilnya sudah lengkap dan bagus ,” kata perwakilan Dinas LHK Deli Serdang sembari mengaku belum mengambil sampel dan peninjauan lokasi.

Reporter : Toni Hutagalung