Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP, Bahas Penyaluran KUR BRI Unit Kuala

LANGKAT | Komisi III DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kecamatan Kuala, Selasa (24/2/2026).

Dalam RDP kedua dipimpin Ketua Komisi III, Pimanta Ginting, merupakan tindak lanjut atas pengaduan mahasiswa yang tergabung dalam DPC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Langkat.

Dalam aduannya, mahasiswa menilai proses pengajuan KUR tidak sepenuhnya sesuai ketentuan pemerintah karena masih adanya persyaratan agunan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut, Riswan Gunawan selaku mantan Kepala BRI Unit Kuala yang kini bertugas di BRI Stabat, menjelaskan bahwa penyaluran KUR di bawah Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan.

Ia mengatakan, pihaknya telah merespons tuntutan mahasiswa dan secara bertahap mengembalikan agunan kepada nasabah.

Namun, ia menambahkan, terdapat sejumlah pengajuan KUR yang tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti adanya catatan bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jika SLIK berstatus kuning karena ada tunggakan di lembaga pembiayaan lain, maka pengajuan tidak dapat diproses. Hal tersebut menjadi kewenangan BRI Cabang,” ujar Riswan.

Sementara itu, Kepala BRI Cabang Binjai menjelaskan bahwa pada awal program KUR memang diberlakukan agunan. Namun sejak 2025 hingga saat ini, KUR tidak lagi mensyaratkan agunan untuk plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, menanggapi tuntutan mahasiswa agar petugas lapangan BRI diberhentikan, ia menyatakan bahwa terdapat prosedur internal yang harus dilalui.

Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan tidak mentoleransi praktik percaloan dalam penyaluran KUR. “Tidak ada toleransi untuk percaloan,” tegasnya.

Ia juga memastikan setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada nasabah.

Dalam RDP tersebut, perwakilan LPS dalam kesempatan itu menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan maupun mekanisme penyaluran KUR. Adapun OJK menyampaikan perannya terbatas pada otoritas pengawasan dan pengecekan data melalui SLIK.

setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi III DPRD Langkat meminta BRI Unit Kuala untuk menyerahkan data nasabah kepada OJK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sehingga proses pengajuan dan penyaluran KUR dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (OD-20)