KontraS Sumut Kecam Teror Penyiraman Air Keras terhadap Pegiat HAM

Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus. ist

MEDAN | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras tindakan brutal berupa penyiraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terhadap Andri Yunus, Wakil Koordinator KontraS pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.

Serangan itu terjadi setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat penyiraman air keras itu Andrie dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% di bagian tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

“Kami menegaskan bahwa serangan ini tidak boleh dilihat dalam kacamata hukum pidana konvensional semata. Terdapat beberapa lapisan delik yang harus diperhatikan dan ancaman terhadap pejuang HAM (Human Rights Defenders) dan demokrasi di Indonesia,” kata Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti, Jumat (13/3/2026).

Dinda menegaskan serangan tersebut bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman. Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat HAM yang yang kritis terhadap kebijakan negara dan pelanggaran HAM.

“Kami menduga penyiraman air keras ini menunjukkan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan terencana yang matang. Maka, dalam konteks ini serangan yang ditujukan kepada Andrie adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berekspresi. Jika mengacu kepada konvensi anti-penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia maka air keras (zat kimia) yang digunakan menyebabkan penderitaan psikis dan fisik tersebut adalah bentuk penyiksaan,” ujarnya.

“Atas kejadian itu kami mendesak Kepolisian untuk segera melakukan investigasi transparan dan akuntabel. Serta penyelidikan tersebut jangan berhenti kepada pelaku lapangan tetapi juga menyasar kepada aktor intelektual di baliknya,” pinta Dinda.

Pihaknya juga mendesak Komnas HAM  melakukan pemantauan dan penyelidikan independen atas serangan ini sebagai bagian dari ancaman terhadap ruang sipil.

Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada individu yang bekerja demi kemajuan dan perlindungan HAM. “Kegagalan mengungkap dalang di balik serangan ini merupakan bentuk pembiaran (omission) oleh negara,” pungkasnya. (Rel/OM-11)