Korban dan Tersangka Berdamai, Kejatisu Hentikan Penuntutan 5 Perkara

Kejatisu hentikan perkarta

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 5 perkara secara humanis melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Kepala Kejatisu  Idianto  SH MH,  diwakili Wakil Kepala Kejatisu  Drs Joko Purwanto SH, Asisten Pidana Umum (Aspidum)  Luhur Istighfar, dan para Kepala Seksi (Kasi) mengekspose 5 perkara berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, tentang Pendekatan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut  Jalan AH Nasution Medan, Selasa (26/9/2023).

Ekspose disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani SH MH, Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejaksaan Agung.

Ikut hadir dalam ekspose itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Jajari) Medan Wahyu Sabrudin, Kajari  Langkat Mei Abeto Harahap, Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra, Kajari Taput Donny Kayamudin Ritonga SH MH, Kajari Karo Tri Sutrisno, dan Kepala Cabang Negeri (Kacabjari) Taput di Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala SH serta para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara.

Kepala Seksi Penenerangan Hukum (Kasi Penkum)  Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 101 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

“ Termasuk 5 perkara telah disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif “, sebutnya.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutan dengan humanis berasal dari Kejari Medan dengan tersangka Defirman Halawa (22 tahun), melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, di Kejari Sergai dengan tersangka Diki Wahyudi (19 tahun), melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejari Karo dengan tersangka Ronauli Sihombing (37), melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP membeli HP hasil curian.

Kejari Langkat dengan tersangka Burhanuddin Sembiring (41) melanggar Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHPidana.

Serta perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di  Siborongborong dengan tersangka Wiston Habibi Tampubolon, melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP (membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu juga menerangkan, 5 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya karena  antara tersangka dan korban sepakat berdamai, tidak lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis dan pelaku menyesali serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Yos A Tarigan.

Berikutnya, sambung Yos A Tarigan,  proses penghentian penuntutan 5 perkara sudah mengikuti beberapa tahapan, dan paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana serta proses perdamaian antara tersangka dengan korban disaksikan tokoh masyarakat, baik pihak keluarga dan jaksa penunut umum.

“Antara tersangka dan korban sepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmonis  di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari”,  tandasnya.

Reporter : Toni Hutagalung