KPU Ingatkan 11 Februari 2024 Masa Tenang

MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut mengingatkan pada parpol dan caleg DPD dapil Sumut tanggal 11 Pebruari 2024 telah memasuki masa tenang.

Pemberitahuan masa tenang itu disampai KPU Provinsi Sumut pada Rapat Kordinasi ” Masa Tenang dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye” di Hotel Santika Jumat (09/02/2024).

Rakor ini dihadiri Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut Agus Arifin Sitori Medrofa. Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu pejabat Ahli Madya Evi Ratimah Daulay Kasubag Hupmas Ririn dengan mengundang Forkopimda Sumut Gubsu DPRD Kapoldasu. Pangdam 1 BB Danlanud Kejatisu parpol peserta pemilu 2024 dan caleg anggota DPD dapil Sumut.

Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin mengatakan sesuai dengan PKPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu dan diubah PKPU No.20 Tahun 2023 menyebut bahwa pelaksanaan kampenye bagi parpol dan caleg DPD telah diatur dalam ketentuan PKPU No 15 tahun 2023 dan diubah PKPU No.20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

“Tanggal 11 Pebruari telah memasuki masa tenang.” ujar Agus Arifin mengingatkan

Dengan berakhirnya masa kampanye maka parpol peserta pemilu dan caleg DPD harus melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) masing masing Pembersihan APK dilakukan oleh parpol maupun caleg DPD sendiri dan KPU dalam hal ini hanya mengingat bahwa masa kampanye telah selesai.

“APK dipasang oleh parpol dan caleg DPD yang menurunkan juga parpol dam caleg DPD ” tegas Agus Arifin.

Agus Arifin juga menambahkan pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah bagi mereka yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah memenuhi sarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi dan ditetapkan KPU.

Sedangkan DPtb merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih.

Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak terdaftar pada DPT maupun DPtb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP el dengan sarat memliki KTP el.

“Yang terdaftar di DPT dan DPtb waktu memilih pukul 07 00 s/d 13.00 wib sedangkan DPK pukul 12.00 s/13 00 WIB” dengan membawa KTP el,” jelas Agus Arifin.

Terakhir Ketua KPU Provinsi Sumut berharap semua parpol dan caleg DPD dapat menjalankan aturan yang telah ditetapkan serta bekerjasama denvan KPU terkait masa tenang dan pembersihan APK.

Reporter : AM Tanjung