Medan  

KPU Sumut Gerak Cepat Sikapi Putusan MK Terkait PSU Nisel dan Samosir

MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melakukan gerak cepat dalam menyikapi putusan PHPU Mahkamah Konstitusi Nomor 149.016.16.02/PHPU DPR DPRD .XXII/ 2024 terkait pemungutan suara ulang (PSU) pelaksanaan pileg di dua kabupaten Nisel dan Nomor 184.01.04.02/PHPU DPR .DPRD .XXII/2024 Kabupaten Samosir.

Bentuk gerak cepat itu KPU Sumut segera melakukan melakukan Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK di hitel Grand Cityhall jalan Kapten Maulana Lubis Medan Jumat petang (21.06.2024) dengan mengundang Pj Gubsu Forkopimda Sumut Bawaslu Sumut dan parpol peserta pemilu legeslatif 2024.

Rakor dibuka Ketua KPU Provsu Agus Arifin dan dihadiri anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik Sekretaris KPU Safran Daulay Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu Kabag Umum Mufti Ardian Kasubag Teknis Agus Kasubag Umum dan Logistik Dana Permana Bawaslu Sumut.

Adapun KPU kabupaten Nisel tidak dapat hadir pada açara rakor di Medan karena faktor cuaca yang kurang mendukung.

Selain itu juga hadir Pj Gubsu. Kapoldasu Pangdam 1 Bukit Barisan Danlantamal. Danlanud Kabinda Kajatisu dan parpol peserta pemilu 2024.

Ketua KPU Provsu Agus Arifin pada pembukaan rakor mengatakan maksud dan tujuan rakor ini adalah guna menyampaikan hasil putusan sidang gugatan PHPU di MK yakni pemungutan suara ulang di 8 TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nisel serta pemungutan suara ulang di 1 TPS di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

” PSU di Nisel dan Samosir akan dilaksanakan tanģgal 29 Juni 2024. ” ujar Agus Arifin

Terkait hal itu KPU berharap pada rakor ini bisa mendengarkan langsung kesiapan dari masing masing KPU termasuk kendala dilapangan nanti serta adanya masukan dan saran dari stek holder lainnya.

Anggota KPU Provsu kordinator Divisi Teknus Raja Ahab Damanik menjelaskan proses gugatan sampai pada putusan PHPU di MK yang memerintahlkan pemungutan suara ulang di 8 TPS di kecamatan Simuk Kabupaten Nisel dan 1 TPS di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

“Jadi keseluruhanna ada 9 TPS didua kabupaten yang akan melaksanakan psu. ” ujar Raja Ahab Damanik.

Dengan adanya pemungutan suara itu diharapkan pada KPU Nisel dan KPU Samosir agar segera mempersiapkan seluruh kelengkapanya dari petugas PPK PPS logistik surat suara TPS sampai pada akhir perhitungan suara.

Raja Ahab menambahkan untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang diberu waktu selama 30 hari sejak putusan MK dan pelaksanaannya dilakukan tanggal 29 Juni 2024

Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut Aswin Lubis mengingatkan pada KPU tentang lokasi pemungutan suara ulang di kecamatan Simuk yang menempuh jarak yang jauh dari ibu kota Nisel di Teluk Dalam

“Jika dari Teluk Dalam ke Simuk dengan menģgunakan kapal bisa enam jam sampai ketujuan itupun kalau kondisi cuaca bagus.” ujar Aswin Lubis

Selain itu untuk rekapitulasi surat suara kiranya dapat dilakukan di kota Teluk Dalam Hal ini bertujuan untuk kelancaran perhitungan suara hasil pemungutan suara ulang.

Sedangkan untuk pemungutan suara ulang 1 TPS di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Aswin mengusulkan TPS yang lama agar dapat dipindahkan

“TPS yang kemarin berdekatan dengan rumah warga kalau boleh di lapangan saja TPS untuk pemungutan suara ulang.” ujar Aswin

Ketua KPU Samosir juga melaporan bahwasanya terkait putusan MK tentang pemungutan suaraxulang di 1 TPS didesa Pardomuan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir KPU bersama Bawaslu Kabupate Samosir telah berkordinasi dengan Kapolres Samosir persiapan pengamanan pemungutan surat di 1 TPS.

Pada dasarnya pak Kapolres siap membantu kami.” ujar Ketua KPU Kabupaten Samosir didamping Sekretaris KPU Kabupaten Samosir.Erwin.

Masukan dan saran juga diberikan peserta rakor lainnya diantaranya Lantamal 1 Belawan menyatakan siap membantu KPU dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di Nisel dengan menggunakan armada kapal laut milik TNI AL.

“Nanti kami akan berkordinasi dengan Lantamal Padang karena mereka lebih dekat jaraknya ke pulau Nias.” ujar perwira AL Lantamal 1 Belawan.

Hal senada juga dikatakan perwakilan Danlanud Medan dan berjanji akan membantu KPU pada pelaksanaan pemungutan suara ulang di Nisel.

Diakhir acara rakor seluruh peserta bersepakat untuk menbantu mensuskseskan seluruh pelaksanaan pemungutan suara ulang di kabupaten Samosir maupun kabupaten Nisel.

Rep ; AM Tanjung