TOBASA – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) harus menyerahkan syarat dukungan paling lambat sebelum 23 Februari tahun 2020.
Hal itu disampaikan Rantu Pasaribu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Toba Samosir saat pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan se Kabupaten Toba Samosir di Sere Nauli Hotel, Rabu (12/2/2020) yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab, Tobasa.
Dalam kesempatan itu, salah seorang peserta yang berasal dari Kecamatan Siantar Narumonda tampak menanyakan apakah dalam Pilkada Tobasa yang akan dilaksanakan tahun 2020 ada terdapat calon dari jalur perseorangan (Independent).
“Kita ingin tahu, semua Panwascam ini ingin tahu, apakah ada pasangan calon yang menerima formulir B1.1 KWK dari KPU?” tanyanya seraya berkata agar pihaknya dapat melakukan pengawasan melekat.
Mendapati pertanyaan itu Rantu pun menjawab memang ada. “Ada! Namun hingga saat ini yang sudah melakukan koordinasi dengan KPU Tobasa terkait rencana pencalonan dengan jalur INDEPENDENT hanya satu pasangan calon. Saya tidak usah sebutkan namanya yang pasti saat ini mereka adalah INCUMBENT, Bupati saat ini,” akunya.
Rantu menyebut, saat ini Bacalon tersebut kemungkinan masih meng-entry syarat dukungan tersebut, yang mana penyerahannya paling lambat pada 23 Februari 2020. “Tanggal 23 nanti syarat dukungan sudah masuk ke Silon juga Hardcopy syarat dukungan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, sesuai peraturan bahwa jumlah minimal syarat dukungan bakal calon dari jalur perseorangan yakni 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terkahir, yakni 12.615 dukungan.
Reporter: Bernard Tampubolon
Gambar: Rantu Pasaribu, Komisioner KPU, Laguboti, Rabu (12/2/2020).