Medan  

Lailatul Badri: Banyak Lapangan Padel Tanpa PBG Tapi Bisa Beroperasi

MEDAN | Tren olahraga padel yang tengah naik daun turut mendorong menjamurnya di lapangan padel di Kota Medan. Namun dibalik pesatnya pertumbuhan tersebut, terungkap fakta miris bahwa banyak bangunan lapangan padel di Kota Medan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama sejumlah Perangkat Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (02/03/2026).

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa mayoritas bangunan lapangan padel beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hampir semua bangunan padel di Kota Medan tidak punya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi dibiarkan saja oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” tegas Lailatul Badri dalam RDP tersebut.

Lailatul yang juga Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan akrab disapa Lela menilai kondisi ini berpotensi merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara signifikan. Pasalnya, lapangan-lapangan padel tersebut telah beroperasi dan menghasilkan keuntungan, namun belum memenuhi kewajiban perizinan dasar.

“Bangunan-bangunan itu sudah beroperasi dan menghasilkan banyak keuntungan. Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mendapatkan apa pun dari berdirinya bangunan tersebut,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama yang sudah aktif beroperasi.

“Saya minta lapangan-lapangan padel yang tidak punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini segera ditindak tegas, terutama untuk lapangan yang sudah beroperasi,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi Farosa, membenarkan bahwa sebagian besar lapangan padel memang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Semuanya masih dalam bentuk permohonan, hanya beberapa yang betul-betul sudah punya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Delfi.

Ia menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu perizinan dasar yang wajib dimiliki sebelum mengurus izin usaha lainnya.

“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu salah satu perizinan dasar. Kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya tidak ada, maka perizinan dasarnya jelas tidak terpenuhi, yang membuat izin usaha tidak bisa diurus,” jelasnya.

Senada dengan itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dicky, menyampaikan bahwa ada beberapa lapangan padel yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Nanti akan kami data mana-mana saja lapangan padel yang telah memiliki PBG dan mana yang belum memilikinya,” pungkasnya.

Adapun Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan turut dihadiri Anggota Komisi DPRD Kota Medan lainnya seperti Jusup Ginting, Renville Napitupulu, dan Rommy Van Boy.(OM-036/Rel)