Medan  

Langgar Jam Malam PPKM Mikro, Pelaku Usaha Diberi Teguran Keras

Salah satu tempat usaha yang diberikan terguran keras oleh Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan Karena melanggar Jam Malam PPKM Mikro (foto/ist)

Adapun salah satu aturan tersebut mengatur kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima Dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat Dan untuk layanan Makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang Diizinkan sampai dengan pukul 21:00 Wib.

Patroli ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan.

Pemimpin Patroli Prokes dan PPKM Mikro malam itu dr Mardohar Tambunan menegaskan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini merupakan kegiatan yang rutin digelar dengan tujuan agar dapat menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu dalam berpatroli Petugas diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Mikro dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kita jangan bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Protokol Kesehatan dan mentaati aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro. Hal ini dilakukan agar bersama-sama kita dapat menekan penyebaran Virus Covid-19,” kata Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Medan itu. cr-03