MADINA | Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat edaran ke seluruh Apotik, dan toko obat untuk sementara tidak lagi memperjualkan obat berbentuk sirup.
Surat edaran itu juga di tujukan ke instansi di bawah pengawasan Dinkes seperti, Praktek bidan, Puskesmas dan rumah sakit agar tidak menggunakan obat berbentuk sirup.
Hal ini di lakukan berdasarkan surat edaran kementerian kesehatan pada bulan Oktober 2022 ini, tentang hal penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus Ginjal Akut tipikal pada anak yang saat ini lagi viral.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Madina Dr. Muhammad Faizal Tumorang menyampaikan bahwa sidak ini di lakukan untuk mempertegas himbauan larangan sementara peredaran obat berbentuk sirup.
Alhamdulillah, sejumlah apotik, tokoh obat dan rumah sakit yang di kunjungi sudah tidak menjual atau sudah menarik dari peredaran toko mereka.
Berdasarkan himbauan dari BPOM “ada lima jenis obat sirup yang tidak boleh di edarkan untuk sementara yakni Propilen glikol, Polietilen glikol, Sorbitol, dan Gliseril atau gliserol, untuk sementara waktu kita tunggu kelanjutan perkembangan dari pemerintah,” katanya.
Obat- obat yang di larang peredaran ini akan kita data dan akan di tarik kembali oleh distributor.
Dimana lima obat sirup yang di larang ini, menurut BPOM obat yang lima macam ini mengandung senyawa yang berlebih, sehingga menimbulkan penyakit gagal ginjal akut tipikal.
“Kasus gagal ginjal akut kita terima dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ada satu warga Madina yang sudah menjadi korban, namun belum dapat kepastiannya kita masih menelusuri kepastian data kasus yang di berikan Dinkes Provsu,” ungkap Faizal.
Dimana sebelumnya, warga yang jadi korban kasus gagal ginjal akut ini , kita rujuk dari rumah sakit Permata Madina dengan kasus bedah, bukan kasus gagal ginjal akut, maka dalam hal ini kita akan kroscek ke rumah korban jelasnya.
Reporter : Sulaiman Nasution